DPR Pimpin PUIC, Cucun Ahmad Syamsurijal Tekankan Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Zona Konflik

DPR Pimpin PUIC, Cucun Ahmad Syamsurijal Tekankan Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Zona Konflik--
JEKTVNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi memegang tampuk kepemimpinan sebagai Presiden Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC), sebuah forum parlemen negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Kepemimpinan ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, yang menegaskan pentingnya momentum ini untuk memperkuat peran Indonesia dalam membela hak-hak perempuan dan anak, khususnya mereka yang terdampak konflik dan kekerasan.
"Kami merasa terhormat dan bangga atas kepercayaan yang diberikan kepada DPR RI untuk memimpin PUIC. Ini bukan hanya soal posisi, tapi tentang tanggung jawab besar dalam mendorong agenda-agenda penting, terutama perlindungan terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak," ujar Cucun, Rabu (14/4).
Cucun hadir dalam pembukaan Konferensi PUIC ke-19 yang berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Acara ini dibuka secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan menjadi bagian dari rangkaian peringatan 25 tahun berdirinya PUIC.
Salah satu sesi krusial yang menjadi sorotan dalam sidang PUIC ke-19 adalah diskusi terkait peran strategis perempuan dalam menyelesaikan konflik dan membangun perdamaian. Cucun menekankan bahwa perempuan tak seharusnya hanya dilihat sebagai korban, melainkan juga sebagai agen perubahan yang aktif dalam merawat stabilitas dan mendorong rekonsiliasi di berbagai wilayah konflik.
BACA JUGA:Mimpi Enam Gelar Pupus Sudah Raphinha Menangis Usai Barcelona Disingkirkan Inter dari Liga Champions
"Perempuan dan anak-anak adalah kelompok paling rentan saat terjadi konflik. Mereka kehilangan hak-haknya, baik hak atas kesehatan, pendidikan, hingga keselamatan. Sudah banyak cerita pilu tentang bagaimana mereka menjadi korban yang tak bersuara dalam peperangan," jelasnya.
Menurutnya, negara-negara OKI melalui PUIC memiliki tanggung jawab moral dan spiritual untuk memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, terlebih dalam konteks negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Sebagai Presiden PUIC, DPR RI disebut Cucun akan aktif mendorong negara-negara anggota agar tidak hanya membahas, tapi juga melaksanakan langkah-langkah konkret dalam memperjuangkan hak-hak kelompok rentan tersebut. "DPR akan mendorong, memfasilitasi, dan memperkuat pesan bahwa hak-hak perempuan dan anak yang menjadi korban konflik harus dipenuhi dan dilindungi secara menyeluruh," tegasnya.
Cucun juga menyampaikan bahwa dalam sidang tersebut, komitmen Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina kembali ditegaskan. Hal ini sejalan dengan pidato Presiden Prabowo Subianto yang menyampaikan dukungan penuh Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina. "Kami di parlemen sangat konsisten dalam mendukung Palestina. Ini adalah amanah konstitusi dan nilai kemanusiaan yang tidak bisa ditawar," katanya.
Selain berbicara soal konflik, Cucun turut mengapresiasi kiprah perempuan dalam proses perdamaian global. Ia menyebut banyak perempuan di dunia Islam yang aktif sebagai mediator, fasilitator perdamaian, hingga pemimpin komunitas. Peran mereka sangat vital dalam masa-masa krisis.
"Dunia muslim memiliki banyak contoh perempuan yang berada di garis depan dalam menyelesaikan konflik. Peran ini harus terus didukung dan diberi ruang. Kita harus mengakui kontribusi mereka dan menjadikan mereka pusat dalam proses perdamaian," tambah politisi dari Dapil Jawa Barat II tersebut.
BACA JUGA:Mimpi Enam Gelar Pupus Sudah Raphinha Menangis Usai Barcelona Disingkirkan Inter dari Liga Champions
Sebagai Wakil Ketua DPR yang membidangi Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Cucun juga menegaskan pentingnya parlemen di negara-negara anggota OKI untuk mendorong kebijakan dan anggaran yang responsif terhadap isu perlindungan perempuan dan anak. Langkah ini dapat dilakukan melalui legislasi, pengawasan, maupun penganggaran.
Sumber: