Syarat KIP Kuliah 2025! Berikut Batas Penghasilan Orang Tua dan Besaran Bantuan yang Akan Diterima

Syarat KIP Kuliah 2025! Berikut Batas Penghasilan Orang Tua dan Besaran Bantuan yang Akan Diterima--
JEKTVNEWS.COM - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kembali menjadi angin segar bagi para pelajar dari keluarga kurang mampu yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan bahwa KIP Kuliah 2025 ditujukan secara khusus bagi calon mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi.
BACA JUGA:Jay Idzes hingga Rizky Ridho, Inilah 9 Pemain Timnas Indonesia yang Dipercaya Jadi Kapten di Klubnya
Salah satu syarat utama untuk mendaftar sebagai penerima bantuan KIP Kuliah 2025 adalah batasan penghasilan orang tua atau wali. Berdasarkan ketentuan resmi dalam Panduan dan FAQ KIP Kuliah yang dirilis Kemdiktisaintek, terdapat dua metode perhitungan yang dijadikan dasar kelayakan bantuan.
Pertama, pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali maksimal Rp4 juta per bulan. Kedua, jika penghasilan orang tua lebih dari Rp4 juta, maka masih bisa masuk kategori layak apabila pendapatan kotor dibagi jumlah anggota keluarga tidak melebihi Rp750 ribu per orang. Artinya, struktur dan jumlah tanggungan keluarga juga menjadi pertimbangan dalam menilai kelayakan.
Sebagai bukti validasi, calon penerima wajib menyertakan dokumen pendukung, seperti:
-
Bukti pendapatan orang tua, bisa berupa slip gaji, surat keterangan penghasilan dari RT/RW atau instansi tempat bekerja.
-
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah dilegalisasi oleh pemerintah desa atau kelurahan. SKTM ini menegaskan bahwa calon mahasiswa berasal dari keluarga yang memang tergolong miskin atau tidak mampu secara ekonomi.
Kriteria penerima KIP Kuliah juga diperluas. Tidak hanya siswa pemegang KIP saat SMA/SMK atau sederajat, namun juga mencakup:
BACA JUGA:Deretan Turnamen Bergengsi Menanti Timnas Voli Indonesia Usai Proliga 2025
-
Siswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial dari Kemensos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
-
Siswa dari kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin yang masuk dalam desil 1 sampai 3 dalam data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikelola oleh Kemenko PMK.
Tak hanya membantu dalam hal biaya kuliah, KIP Kuliah 2025 juga memberikan bantuan biaya hidup yang disesuaikan berdasarkan indeks harga lokal di wilayah perguruan tinggi tempat mahasiswa belajar. Bantuan biaya hidup ini terbagi menjadi lima kluster, yaitu:
-
Rp800 ribu per bulan
-
Rp950 ribu per bulan
-
Sumber: