Kejaksaan Agung Ungkap Skandal Korupsi Minyak di Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

Kejaksaan Agung Ungkap Skandal Korupsi Minyak di Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

Kejaksaan Agung Ungkap Skandal Korupsi Minyak di Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun--

JEKTVNEWS.COM– Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina beserta subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023. Kasus ini menyeret tujuh orang tersangka, yang terdiri atas empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

Para tersangka yang berasal dari Pertamina adalah Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; serta AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. Sementara itu, pihak swasta yang turut terlibat adalah MKAN, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan YRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera.

BACA JUGA:Fadhil Arief Satu-satunya Kepala Daerah di Indonesia yang Mendapatkan Apresiasi di Hut Spesial Tv One Ke 17

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu tersebut, kebijakan pemerintah mewajibkan penggunaan minyak mentah dalam negeri sebelum melakukan impor, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018.

Namun, penyidikan mengungkap bahwa RS, SDS, dan AP sengaja merekayasa keputusan dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) untuk menurunkan produksi kilang domestik. Akibatnya, minyak mentah dalam negeri tidak terserap optimal, sehingga pemenuhan kebutuhan minyak dan produk kilang harus dilakukan melalui impor.

Selain itu, produksi minyak mentah oleh KKKS dalam negeri kerap ditolak dengan alasan tidak memenuhi standar ekonomi dan spesifikasi kilang, padahal harga yang ditawarkan masih sesuai dengan harga perkiraan sendiri (HPS) dan kualitas minyak dapat disesuaikan melalui proses pemurnian lebih lanjut.

BACA JUGA:Aktif dan Lugas dalam Berdiskusi, Wali Kota Jambi Maulana Ikuti Retret Lanjutan

Lebih lanjut, Qohar menyatakan adanya dugaan pemufakatan jahat dalam proses impor minyak mentah oleh para tersangka. RS, SDS, AP, dan YF bersama tiga tersangka dari pihak swasta diduga telah mengatur skema tender untuk memenangkan broker tertentu. Kesepakatan harga telah ditentukan sebelum tender dilaksanakan dengan tujuan memperoleh keuntungan secara ilegal dan merugikan keuangan negara.

Pengondisian pemenang broker ini dilakukan dengan seolah-olah mengikuti ketentuan resmi, tetapi pada kenyataannya melibatkan manipulasi harga. RS, SDS, dan AP mengatur pemenang tender, sementara DW dan YRJ berkoordinasi dengan AP untuk memastikan harga yang lebih tinggi sebelum persyaratan administrasi terpenuhi.

BACA JUGA:Joget Samba Fenomenal! Ronaldinho Tampil di Iklan Shopee, Fans Sepak Bola Histeris

Salah satu modus yang dilakukan dalam skandal ini adalah pembelian minyak dengan spesifikasi berbeda dari yang seharusnya. RS disebut melakukan pembelian bahan bakar jenis Ron 90 (Pertalite) tetapi mengklaimnya sebagai Ron 92 (Pertamax). Minyak ini kemudian dicampur (blending) di depo untuk meningkatkan kadar oktan menjadi Ron 92, suatu praktik yang dilarang dalam regulasi.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi markup dalam kontrak pengiriman minyak oleh tersangka YF. Negara dikabarkan harus membayar fee tambahan sebesar 13-15 persen secara ilegal, yang berujung pada keuntungan besar bagi broker MKAN dari transaksi ini.

Akibat berbagai praktik tersebut, harga BBM yang dijual ke masyarakat menjadi lebih tinggi, sehingga pemerintah harus mengalokasikan dana tambahan untuk subsidi dan kompensasi BBM setiap tahunnya. Total kerugian negara akibat skandal ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian:

  • Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
  • Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun
  • Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun
  • Kerugian akibat pemberian kompensasi tahun 2023: Rp126 triliun
  • Kerugian akibat subsidi BBM tahun 2023: Rp21 triliun

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Subianto Lantik dan Bersalaman dengan Wali Kota Jambi Maulana di Istana Negara Jakarta

Sumber: