Jawaban Termohon, Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
Sidang -Ist/ Jektvnews-
JEKTVNEWS.COM - Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Anggota KPU Iffa Rosita hadir pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu, dan Pengesahan Alat Bukti, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Afif hadir mendampingi untuk sidang di Panel 3, sementara Iffa Rosita hadir mendampingi untuk sidang di Panel 1. Pada agenda ini, KPU menolak semua Permohonan Pemohon.
BACA JUGA:Han So-hee Akan Gelar Fan Meeting di Jakarta, Bagian dari Tur Dunia Perdana
Adapun perkara yang disidangkan, yakni Kab. Kepulauan Talaud, Kab. Kepulauan Aru, Kab. Maluku Tengah, Kab. Minahasa Utara, Kab. Minahasa Selatan,
Kab. Kutai Kartanegara, Kab. Labuhanbatu Selatan, Kab. Muaro Jambi, Kab. Bungo, Kab. Fakfak, Kab. Mimika, Kab. Jayawijaya, Kab. Belu, Kab. Sumba Barat Daya, Kab. Flores Timur, Kab. Sikka, Kab. Sabu Raijua, Kab. Pulau Morotai, Kota Ternate, Kab. Maluku Barat Daya,
BACA JUGA:Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Berikut Cara dan Syaratnya
Kab.Kepulauan Tanimbar, Kab. Maluku Tenggara, Kab. Labuhanbatu, Kab. Buton Selatan, Kab. Toba, Kab. Konawe Kepulauan, Kab. Merangin, Kota Ambon, Kab. Pohuwato, Kab. Buol, Kab. Gorontalo, Kab. Parigi Muotong, Kab. Morowali Utara, Kab. Bone Bolango, dan Provinsi Sulawesi Tengah.
Sumber: