DPR Usulkan Perguruan Tinggi dan UMKM Dapat Izin Usaha Pertambangan: Langkah Baru untuk Kesejahteraan
DPR Usulkan Perguruan Tinggi dan UMKM Dapat Izin Usaha Pertambangan: Langkah Baru untuk Kesejahteraan --
JEKTVNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi (Baleg) tengah menggodok aturan baru yang berpotensi membawa dampak signifikan bagi perguruan tinggi dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Dalam rancangan perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), diusulkan agar perguruan tinggi dan UMKM dapat diberikan akses prioritas untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk membuka peluang lebih besar bagi berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan dan UMKM, agar dapat berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya alam. Hal ini diungkapkan dalam rapat maraton yang digelar untuk membahas revisi RUU Minerba sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Ketentuan baru ini tercantum dalam Pasal 51A RUU Minerba yang tengah dibahas. Dalam pasal tersebut, perguruan tinggi dapat menerima WIUP dengan prioritas tertentu. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, seperti akreditasi minimal B untuk kampus yang ingin mendapatkan izin tersebut.
Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk mendorong peningkatan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan memberikan WIUP kepada perguruan tinggi, diharapkan institusi pendidikan dapat menggunakan potensi pertambangan untuk mendukung kegiatan penelitian, pengembangan teknologi, hingga pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan. “Aturan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi akan diatur melalui peraturan pemerintah,” demikian tertulis dalam draf RUU tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antara dunia pendidikan dan sektor industri. Kampus-kampus yang memiliki akreditasi baik diharapkan dapat memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan kapabilitas akademis, menghasilkan penelitian inovatif, dan mencetak lulusan yang siap bersaing di era global. Tidak hanya perguruan tinggi, UMKM juga mendapatkan perhatian dalam rancangan revisi ini. Ketentuan terkait UMKM tercantum dalam Pasal 51B, yang mengatur pemberian WIUP dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti peningkatan tenaga kerja lokal, jumlah investasi, hingga pemenuhan nilai tambah dalam rantai pasok.
Bob Hasan menekankan bahwa aturan ini memberikan peluang besar bagi masyarakat Indonesia, terutama pelaku UMKM, untuk terlibat langsung dalam sektor pertambangan. Menurutnya, masyarakat tidak lagi hanya menjadi korban dampak eksploitasi tambang, seperti debu batu bara atau kerusakan lingkungan. Sebaliknya, mereka kini memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan tambang yang berkelanjutan. “Saya secara pribadi melihat ini adalah langkah konkret yang pertama kalinya mendukung pasal 33 UUD 1945 secara rasional. Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat kini menjadi fokus utama, dengan masyarakat dilibatkan secara langsung dalam kegiatan tambang,” ujar Bob.
BACA JUGA:Penguatan Stok Pangan, Bulog Jambi Siap Serap Gabah dan Beras Petani dengan HPP Baru
Pembahasan RUU Minerba ini dilakukan secara intensif, bahkan saat masa reses DPR yang baru akan berakhir pada Selasa (21/1). Dalam rapat yang digelar Senin (20/1) malam, Baleg DPR berencana untuk menyelesaikan pembahasan revisi UU ini di tingkat satu. Setelah itu, RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Langkah maraton ini menunjukkan keseriusan DPR dalam memastikan bahwa revisi UU Minerba dapat segera diterapkan. Selain itu, keterlibatan berbagai pihak dalam proses penyusunan aturan ini diharapkan menghasilkan regulasi yang komprehensif dan bermanfaat bagi semua pihak.
Usulan untuk memberikan WIUP kepada perguruan tinggi dan UMKM merupakan langkah progresif yang patut diapresiasi. Kebijakan ini tidak hanya membuka akses lebih luas terhadap sektor pertambangan, tetapi juga berpotensi menciptakan manfaat ekonomi dan sosial yang besar. Bagi perguruan tinggi, kesempatan ini dapat dimanfaatkan untuk melakukan penelitian berbasis sumber daya alam, meningkatkan kualitas pendidikan, serta memberdayakan masyarakat di sekitar wilayah tambang. Sementara itu, bagi UMKM, akses ke WIUP dapat menjadi peluang untuk memperluas usaha, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Namun, implementasi kebijakan ini membutuhkan pengawasan yang ketat agar tujuan utamanya, yaitu kesejahteraan rakyat, dapat tercapai tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan. Semua pihak, termasuk pemerintah, DPR, dan masyarakat, perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa pengelolaan WIUP dilakukan secara bertanggung jawab. Dengan disahkannya RUU Minerba ini, diharapkan Indonesia dapat memanfaatkan potensi sumber daya alam secara maksimal, sekaligus menciptakan ekosistem yang inklusif dan berkelanjutan. Langkah ini menjadi bukti bahwa sektor pertambangan dapat menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya sumber konflik atau kerusakan lingkungan.
Sumber: