Bukalapak Dihadapkan pada Gugatan Pailit, Harmas Jalesveva Ajukan Permohonan PKPU
Bukalapak Dihadapkan pada Gugatan Pailit, Harmas Jalesveva Ajukan Permohonan PKPU--
JEKTVNEWS.COM - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA), salah satu perusahaan teknologi terkemuka di Indonesia, menghadapi gugatan pailit yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Ps sejak 7 Januari 2025. Gugatan tersebut berkaitan dengan permohonan PKPU yang diajukan Harmas terhadap Bukalapak, dengan alasan terkait kewajiban pembayaran utang. Dalam petitumnya, PT Harmas Jalesveva meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk menerima dan mengabulkan permohonan mereka secara penuh. Mereka meminta agar status PKPU sementara diberlakukan kepada Bukalapak selama maksimal 45 hari sejak putusan pengadilan dibacakan.
BACA JUGA:Indonesia Resmi Bergabung dengan BRICS, Babak Baru dalam Kerja Sama Global!
“Dengan ini, kami memohon agar Majelis Hakim menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya, serta menetapkan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari,” bunyi permohonan yang diajukan oleh pihak Harmas, seperti yang tertera di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1). Selain meminta status PKPU sementara, Harmas Jalesveva juga mengajukan beberapa petitum lainnya. Pertama, mereka meminta pengadilan menunjuk hakim dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai hakim pengawas dalam proses PKPU ini.
Kedua, Harmas juga mengusulkan beberapa nama untuk menjadi kurator dan pengurus dalam perkara ini. Nama-nama tersebut adalah Johanes Eduard Hasiholan, S.H., M.H., yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-177.AH.04.06-2024 tertanggal 24 Oktober 2024. Selain itu, mereka juga mencantumkan Jonner Parulian Lumbantobing, S.H., M.H., serta Toshinory Alusan Putra Siahaan, S.H., M.H., yang juga terdaftar sebagai kurator dan pengurus di kementerian tersebut. Apabila Majelis Hakim memiliki pandangan berbeda terhadap petitum yang diajukan, pihak Harmas meminta agar pengadilan memberikan keputusan yang seadil-adilnya dengan prinsip ex aequo et bono.
BACA JUGA:New Honda PCX160, Big Skutik Premium dengan Gaya Baru Resmi Diluncurkan di Jambi
Di sisi lain, PT Bukalapak.com Tbk, melalui perwakilannya, menyatakan bahwa posisi perseroan tidak sesuai jika dianggap sebagai debitur dengan kewajiban utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Mereka berpendapat bahwa dalil dalam gugatan Harmas didasarkan pada sengketa perdata yang saat ini masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK). Cut Fika, perwakilan dari Bukalapak, menjelaskan bahwa perseroan tidak memiliki kewajiban tertunggak, baik kepada Harmas sebagai pemohon PKPU, maupun kepada kreditur lainnya. “Posisi perseroan tidak tepat jika dikatakan memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih. Kami juga tidak memiliki kewajiban yang belum terselesaikan terhadap Harmas atau pihak kreditur lainnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa perseroan telah menghadiri sidang perdana pada 14 Januari 2025. Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan legal standing dari kedua belah pihak. Hingga saat ini, Bukalapak tengah mempersiapkan dokumen dan argumentasi hukum untuk menjawab keberatan atas gugatan PKPU yang diajukan Harmas. “Saat ini, kami fokus mempersiapkan jawaban atas keberatan yang diajukan dalam permohonan PKPU tersebut,” ujar Cut Fika.
BACA JUGA:Resmi Diluncurkan, Gaya Unik dan Fashionable New Honda Scoopy Siap Jadi Tren Baru di Jambi
Kasus gugatan PKPU ini menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu perusahaan teknologi besar di Indonesia. Bukalapak, yang dikenal sebagai salah satu pelopor platform e-commerce di Tanah Air, kini menghadapi tantangan besar untuk mempertahankan reputasi dan keberlanjutan operasionalnya. Di sisi lain, PT Harmas Jalesveva berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan terkait kewajiban yang menurut mereka harus diselesaikan oleh Bukalapak. Dengan masih berlangsungnya persidangan, hasil akhir dari perkara ini akan sangat menentukan arah kedua perusahaan ke depannya.
Persidangan berikutnya diperkirakan akan berlangsung dalam waktu dekat, dengan fokus pada penyampaian jawaban dari pihak Bukalapak. Semua mata kini tertuju pada proses hukum ini, yang tidak hanya berdampak pada Bukalapak dan Harmas, tetapi juga pada iklim bisnis di Indonesia secara keseluruhan.
Sumber: