Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen, Apa Saja yang Perlu Kita Ketahui?

Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen, Apa Saja yang Perlu Kita Ketahui?

Pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025--

Sumber: