Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen, Apa Saja yang Perlu Kita Ketahui?
Pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025--
BACA JUGA:2024, PTPN IV Regional 4 Salurkan Dana CSR Rp. 261 Juta
Pemerintah mengakui bahwa kenaikan tarif PPN berpotensi memberikan dampak pada harga barang dan jasa di pasar. Namun, dengan adanya pengecualian dan fasilitas bebas PPN untuk kebutuhan dasar, pemerintah optimis kebijakan ini tidak akan membebani masyarakat secara berlebihan. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung pembangunan nasional dan penguatan ekonomi.
Di sisi lain, pelaku usaha di berbagai sektor diimbau untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif PPN ini. Sosialisasi kepada konsumen juga dinilai penting untuk menghindari kebingungan di masyarakat. Dengan demikian, transisi menuju penerapan tarif PPN 12 persen dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat sistem perpajakan nasional. Meskipun menuai pro dan kontra, pemerintah telah menyiapkan berbagai fasilitas untuk melindungi masyarakat dari dampak langsung kebijakan ini. Dengan adanya pengecualian untuk kebutuhan pokok dan barang serta jasa tertentu, pemerintah berharap kebijakan ini dapat berjalan efektif tanpa mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat.
Sumber: