Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen, Apa Saja yang Perlu Kita Ketahui?

Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen, Apa Saja yang Perlu Kita Ketahui?

Pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025--

JEKTVNEWS.COM - Pemerintah Indonesia telah memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai tahun depan. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang telah disahkan dan ditetapkan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem perpajakan nasional. Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam UU HPP, kenaikan tarif PPN tersebut akan efektif mulai 1 Januari 2025. Meskipun demikian, kebijakan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat serta pelaku usaha. Beberapa pihak mendesak agar pemerintah menunda pelaksanaan kebijakan tersebut, mengingat kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi. Namun, pemerintah tetap berkomitmen melaksanakan amanah undang-undang sesuai jadwal yang telah ditentukan.

BACA JUGA:UMK di Kota Jambi Mengalami Kenaikan Menjadi Rp 3.607.223

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12). Dalam kesempatan itu, Airlangga menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN akan diberlakukan sesuai jadwal, tetapi pemerintah telah menyiapkan sejumlah fasilitas untuk melindungi masyarakat dari dampak langsung kebijakan tersebut.

“Sesuai dengan amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, barang-barang yang menjadi kebutuhan masyarakat akan mendapatkan fasilitas PPN 0 persen atau bebas pajak,” ujar Airlangga.

BACA JUGA:Matchy With Scoopy, Momen Seru Komunitas Honda Jambi di Launching New Honda Scoopy

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen akan berlaku untuk semua barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyebutkan dalam rilis resminya pada Minggu (21/12) bahwa kenaikan ini mencakup mayoritas barang dan jasa yang sebelumnya telah dikenai pajak.

Namun, ada pengecualian untuk tiga jenis barang pokok yang tidak terdampak kenaikan tarif PPN. Ketiga barang tersebut adalah minyak goreng curah dengan merek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Tarif PPN untuk barang-barang ini tetap berada pada level 11 persen, dengan tambahan 1 persen ditanggung oleh pemerintah melalui skema pajak ditanggung pemerintah (DTP). Dengan demikian, harga barang tersebut tidak akan mengalami kenaikan akibat penyesuaian tarif PPN.

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo Dipastikan Tanpa Biaya

Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas bebas PPN atau tarif 0 persen untuk sejumlah barang dan jasa yang dianggap sebagai kebutuhan dasar masyarakat. Kelompok barang dan jasa ini terbagi menjadi tiga kategori utama:

  1. Kebutuhan Pokok Barang-barang yang termasuk dalam kategori ini adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Pemerintah memastikan barang-barang ini bebas dari pajak untuk menjaga daya beli masyarakat.

  2. Jasa Beberapa jenis jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN meliputi jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, serta jasa angkutan umum di darat dan di air. Selain itu, jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum juga termasuk dalam kategori ini.

  3. Barang Lain Barang lain yang dibebaskan dari PPN mencakup buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rumah susun sederhana milik (rusunami), listrik, dan air minum. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang membutuhkan barang dan jasa tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa tarif PPN 12 persen akan lebih difokuskan pada barang dan jasa yang tergolong premium atau mewah. Barang dan jasa dalam kategori ini mencakup sektor pelayanan kesehatan hingga pendidikan di segmen premium, serta barang-barang lain yang dianggap bukan kebutuhan dasar masyarakat.

“Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, prinsip gotong royong menjadi landasan utama kebijakan ini. Tarif PPN 12 persen akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah. Kami juga akan melakukan penyisiran untuk memastikan kelompok harga barang dan jasa tersebut memang masuk dalam kategori premium,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers yang sama.

Sumber: