PPN Naik Menjadi 12 Persen Mulai 2025, Sembako Tetap Bebas Pajak
PPN Naik Menjadi 12 Persen Mulai 2025, Sembako Tetap Bebas Pajak--
JEKTVNEWS.COM – Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, kenaikan ini tidak berlaku untuk barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, seperti beras, daging, dan gula konsumsi.
BACA JUGA:Matchy With Scoopy, Momen Seru Komunitas Honda Jambi di Launching New Honda Scoopy
Pengumuman ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran menteri Kabinet Merah Putih lainnya dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12).
"Penyesuaian tarif PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan akan diberlakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan, yaitu mulai 1 Januari 2025," jelas Airlangga Hartarto.
BACA JUGA:Duo Maya Tour Guide Majang Puto Nabila dan Mutiara Berikan Makna di Pameran
Airlangga menegaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya berlaku pada barang tertentu, khususnya barang mewah. Sementara itu, bahan kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, ikan, telur, sayur, susu, dan gula konsumsi akan tetap dibebaskan dari PPN. Selain itu, layanan publik seperti jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, transportasi umum, dan vaksinasi juga tidak akan dikenakan PPN.
"Barang-barang yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat diberikan fasilitas bebas PPN atau 0 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat kecil," tambah Airlangga.
Guna memitigasi dampak kenaikan PPN terhadap perekonomian, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah langkah strategis berupa paket stimulus ekonomi. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok rentan.
Kenaikan tarif PPN ini sebelumnya juga telah dibahas di parlemen. Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan tetap diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Namun, ia memastikan bahwa kenaikan PPN tidak akan membebani masyarakat kecil.
BACA JUGA:Yuk, Kenali Kandungan Permen Yupi yang Sering Kita Nikmati!
"Pemerintah hanya memberlakukan tarif 12 persen untuk konsumen barang mewah. Sementara masyarakat yang mengonsumsi barang pokok atau menggunakan layanan publik tetap dikenakan tarif lama, yakni 11 persen," ujar Misbakhun di Istana Negara pada Kamis (5/12).
Misbakhun juga mengungkapkan bahwa ke depan, PPN di Indonesia berpeluang tidak lagi berlaku satu tarif. Sistem tarif berlapis ini memungkinkan barang dan jasa tertentu dikenakan tarif berbeda sesuai kategorinya.
"Misalnya, barang mewah akan dikenakan tarif 12 persen, sementara barang kebutuhan dasar masyarakat tetap menggunakan tarif yang berlaku saat ini," jelasnya.
Pemerintah dan DPR berharap, dengan pemberlakuan tarif berlapis ini, masyarakat kecil tidak akan merasakan dampak negatif dari kebijakan kenaikan PPN. Selain itu, penerapan ini dinilai dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar dan layanan publik.
Sebagai informasi, Indonesia sebelumnya telah menerapkan PPN sebesar 10 persen selama bertahun-tahun. Melalui UU HPP, tarif PPN dinaikkan menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, sebagai langkah awal penyesuaian. Kenaikan selanjutnya menjadi 12 persen pada 2025 merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung pembangunan nasional.
Sumber: