Hal-Hal yang Tidak Boleh dilakukan Ketika dalam Masa Kampanye

Hal-Hal yang Tidak Boleh dilakukan Ketika dalam Masa Kampanye

ASN DAN PNS HARUS NETRAL-BKPSDM Kabupaten Bengkulu -

JEKTVNEWS.COM - Seluruh masyarakat Indonesia akan melakukan pemungutan suara Pilkada pada tanggal 27 November Tahun 2024 mendatang. Kita semua akan menggunakan hak suara guna untuk memilih Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten Wali kota dan wakil walikota untuk kota.

Namun akan ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan ketika pencoblosan yang perlu diketahui sebelum melakukan pencoblosan. Dilansir dari laman pengasih.kulonprogokab.go.id, kementerian dalam Republik Indonesia telah mengeluarkan larangan dan sanksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatyr Sipil Negara (ASN), Kepala Desa maupun Perangkat Desa dan Kelurahan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

BACA JUGA:Ini Dia Larangan Saat Pilkada

Larangan sanksi tersebut berlaku serentak seluruh Perangkat Pemerintah di Indonesia, tertuang dalam surat edaran Kemendagri Nomor: 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan pasal 79 undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nkmor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Gubernur, Wakikota, dan Bupati menjadi Undang-undang.

Serta diatur dengan ketentuan: Ayat (1) huruf B ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon tidak boleh melibatkan PNS/ASN, ayat (1) huruf C ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau Lurah dan Perangkat Desa atau kelurahan. 

BACA JUGA:Gelar Koordinasi dengan Tim Pemenangan Tungkal Ilir, Ustadz Amin Ajak Kampanye Damai

Aturan yang melarang PNS/ASN ikut serta dalam kampanye Pilkada atau Pemilu tercantum dalam pasal 4 ayat 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2019 Tentang Disiplin PNS/ASN menyatakan bahwa dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala atau Wakil Daerah dengan cara: Terlibat langsung dalam kegiatan kampanye mendukung calon kepala daerah atau wakil daerah, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pilkada sebelum dan selama sesudah masa kampanye meliputi ajakan atau himbauan seruan pemberian barang kepada perangkat pemerintahan.

Sumber: