Jokowi Minta Sektor UMKM Digenjot
Berdasarkan catatan pihkanya, hingga pertengahan Juli 2020 baru sekitar 26 persen pelaku UMKM yang menerima bantuan. Padahal efek pandemi virus corona sudah menghantam masyarakat kecil sejak Maret-April.
Adapun mereka yang menikmati bantuan baik lewat restrukturisasi cicilan, penangguhan PPh final, mau pun LPDB hanya segelitir saja yakni memiliki bank dan terdaftar sebagai wajib pajak (WP).
“Banyak pelaku UMKM yang tidak memiliki akun bank (unbankable). Sehingga, mau tak mau mereka harus mandiri dan mencari solusi sendiri, entah dengan berjualan di tengah pandemi, atau berutang ke pihak ketiga,” katanya.
Banyaknya pelaku UMKM yang belum terhubung ke bank atau lembaga pembiayaan lainnya membuat penyaluran stimulus pemerintah tersendat. Bahkan, SMERU Research Institute pernah menyebutkan jika sekitar 20 juta UMKM dari total 64 juta UMKM di Indonesia masih unbankable.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, untuk ke depannya dana LPDB akan difokuskan untuk menyangga likuiditas koperasi sehingga UMKM yang menginginkan pembiayaan murah dari pemerintah harus terdaftar di koperasi simpan pinjam (KSP).
“Kami awal tahun sudah menerapkan 100 persen dana LPDB untuk koperasi. Dengan begitu diharapkan UMKM akan bergabung dengan koperasi yang sudah ada dan koperasi yang baru,” pungkasnya. (der/fin)
Sumber: