Skenario Malam Takbiran Akhiri Pelarian Djoko
Namun, satu hari sebelum putusan dikabulkannya permohonan PK yang diajukan Kejagung oleh MA, pada 11 Juni 2009, Djoko Tjandra sudah kabur ke Papua Nugini menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta pada 10 Juni 2009.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy enggan menjawab soal adanya pembocoran putusan terkait kaburnya Djoko Tjandra tersebut.
”Wah ya jangan suudzon (curiga) dulu. Dia kan punya bisnis di Port Moresby, PNG, ada adiknya dan kakaknya di sana. Punya perusahaan namanya Papindo,” katanya. ”Kita sudah cekal (Djoko Tjandra) sejak 11 Juni 2009,” katanya lagi.
Dan kini, setelah 11 tahun berlalu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin heran terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra yang telah buron bertahun-tahun bisa datang ke Indonesia pada 8 Juni 2020.
”Djoko Chandra datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali,” terang Jaksa Agung dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen RI Senayan Jakarta, Senin (29/6/2020).
Adik kandung anggota DPR RI TB Hasanuddin itu, heran kenapa terpidana bisa masuk ke Indonesia, padahal menurut aturan pencekalan, dia tidak bisa masuk ke Indonesia.
Menurut penuturan Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting kepada Komisi III DPR RI, Senin (13/7), petugas Imigrasi tidak mengetahui bahwa Djoko Tjandra berstatus buronan.
Jhoni beralasan petugas yang bertugas kala itu juga baru lulus studi. ”Kalau dia masih 20 tahun, 23 tahun, baru lulus, dia enggak akan kenal ini Djoko Tjandra pagi-pagi datang,” kata Jhoni dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Senin, 13 Juli 2020.
Jhoni mengatakan Djoko Tjandra membuat paspor ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada pukul 08.00 WIB pagi. Paspornya rampung satu hari berikutnya atau pada 23 Juni 2020.
Ditambahkannya paspor buronan Kasus Bank Bali diambil oleh seseorang yang membawa surat kuasa.
Kemudian paspor diminta Imigrasi untuk dipulangkan pada 27 Juni 2020, setelah Imigrasi mendapatkan surat dari Kejaksaan Agung RI. Dalam RDP dengan Komisi I DPR RI, Jhoni mengatakan paspor diminta dikembalikan dengan surat resmi yang dikirim ke rumah yang bersangkutan di Simprug.
”Karena rumahnya kosong, kami titipkan suratnya kepada RT/RW setempat. Ketemu juga dengan orang kejaksaan di sana, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mereka melakukan, kami juga melakukan,” kata Jhoni, di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta.
Ternyata, paspor betul-betul dipulangkan oleh yang bersangkutan ke Imigrasi via pos tanggal 5 Juli 2020. Jhoni pun heran, karena dari petunjuk pada paspor, paspor baru tersebut belum pernah dipergunakan karena tidak ditemukan cap stempel Imigrasi.
Berarti, berdasarkan petunjuk yang ditemukan pada paspor, secara de jure Djoko dianggap tidak keluar dari Indonesia. ”De jure-nya dia di Indonesia. De jure, tapi de facto-nya ya bisa di mana-mana,” kata Jhoni sambil menggelengkan kepala.
Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari Bareskrim, Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet diduga terkait kasus Djoko Tjandra masuk ke Indonesia.
Ketiganya langsung dimutasi jabatan oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Hasil penyelidikan, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.
Tak hanya itu, pemberian surat keterangan sehat bebas Covid-19 untuk Tjandra juga melibatkan Prasetijo.
Sumber: