Pemerintah Provinsi Jambi Kembali Mempertegas Aturan Angkutan Batu Bara
Mobil Angkutan Batu Bara-YST-
JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jambi kembali mengeluarkan aturan untuk mempertegas aturan terkait jalur transportasi angkutan batu bara. Melalui surat yang bernomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024 dikeluarkan pada 2/9/2024 yang ditujukan kepada Pemegang Izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP dan transportir.
Ditandatangani oleh Sekda Provinsi Jambi Sudirman yang diwakili Asisten II Setda Provinsi Jambi Johansyah itu menjelaskan bahwa untuk kendaraan angkutan batu bara dilarang beroperasi menggunakan jalan umum dan jalan yang telah ditentukan sebelumnya.
BACA JUGA:Sambangi Posko Milenial, Cawabup Ustadz Amin Beri Motivasi Tim Kharisma Tanjab Barat
“Berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 Tanggal 2 Januari 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara. Ditegaskan kembali kepada saudara bahwa kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan. Mulai mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun. Yang melaksanakan Hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun- Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso,” bunyi surat tersebut.
BACA JUGA:M Fadhil Arief-Bakhtiar Selesaikan Tahap Pemeriksaan Kesehatan untuk Maju Bupati Batanghari
“Berkenaan dengan hal tersebut diatas diminta kepada saudara untuk tidak melaksanakan operasional kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara dan wajib mematuhi Instruksi Gubernur Jambi yang telah dikeluarkan tersebut dan akan dilakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap surat itu.
Surat itu ikut ditembuskan kepada Gubernur Jambi, Dirlantas Polda Jambi, Kepala Dishub Provinsi Jambi, Kapolres dan Kadishub daerah yang dilintasi dari Sarolangun, Batanghari, Merangin, Bungo, Tebo.
BACA JUGA:Peduli Penderitaan Masyarakat di Tanjab Barat, Ustadz Amin Jenguk dan Doakan Pasien RSUD Daud Arif
Aturan Ingub ini telah dikonfirmasi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Provinsi Jambi yang juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Johansyah.
“Telah diterbitkan Ingub ini agar dipatuhi semua pihak,” tandasnya.
Sumber: