Reskrim Polres Dan Polsek Sekernan Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan
--
ABH, pria berusia 17 tahun ini terlihat menyesal, pada saat diamankan tim Reskrim Polres Muaro Jambi bersama Polsek Sekernan setelah membunuh kakak kandungnya sendiri . ABH merupakan warga Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan , Kabupaten Muaro Jambi.
ABH diamankan polisi karena membunuh kakak kandungnya sendiri, yang bernama Trisno berusia 32 tahun, pembunuhan ini terjadi selasa pagi 6 Agustus 2024 , hal ini dipicu karena korban pada saat meminta uang kepada ibu nya sambil membentak ibu nya , dan mengacungkan senjata tajam.
saat menggelar konferensi pers sabtu kemarin 17 agustus 2024, melihat korban mengacungkan senjata tajam kepada ibu nya , membuat pelaku kesal dan emosi, sebelum pembunuhan terjadi keduanya sempat terlibat cekcok,dalam kejadian ini korban dibunuh dengan dua luka tusukan , dibagian perut sebelah kiri , dan leher bagian belakang menggunakan gunting.
selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan senjata tajam berupa pisau, gunting, dan baju korban yang bersimbah darah, atas perbuatan pelaku akan di kenakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sumber: