Angkat Isu Konflik Lahan Jambi Lewat Keberhasilan Edi Purwanto Selesaikan Persoalan SAD 113
Ketua DPRD Kota Jambi Edi Purwanto -Ist-
JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Bertepatan dengan HUT ke 79 Republik Indonesia, Majalah Tempo membawa isu soal konflik lahan Suku Anak Dalam (SAD) 113 yang dibicarakan melalui tokoh muda JAMBI, Edi Purwanto yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi JAMBI dan juga sebagai Caleg DPR RI terpilih dari Dapil Provinsi JAMBI.
Majalah Tempo edisi HUT ke 79 RI menerbitkan konsep pemikiran yang dituangkan oleh Edi Purwanto dalam upaya penyelesaian konflik lahan antara SAD 113 dengan PT Berkah Sawit Utama (BSU).
Edi Purwanto membicarakan bahwa dalam upaya penyelesaian ini, dirinya menginisiasi pembentukan Panitia Khusus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi.
Pembentukan pansus konflik lahan DPRD Provinsi Jambi dilakukan sebagai upaya penyelesaian kasus konflik lahan yang terjadi di Provinsi Jambi dimana Jambi menempati urutan kedua kasus konflik lahan di Indonesia pada 2022.
Soal yang dirugikan dalam permasalahan ini tentu adalah masyarakat, ini pula menjadi dasar Edi Purwanto berinisiatif membentuk pansus konflik lahan.
"Rakyat kita yang paling banyak di rugikan, sementara hampir setiap minggu kita di demo, kita menerima aduan soal konflik lahan ini. Sehingga dibentuklah pansus konflik lahan yang kita harapkan ini menjadi role model penyelesaian kasus konflik lahan,"terangnya.
Mekanisme dalam penyelesaian konflik lahan melalui pansus ini dilakukan kasus per kasus.
BACA JUGA:53 Peserta Ikuti Tes Tertulis Seleksi Calon Asisten Ombudsman di UPT BKN Jambi
Edi mengatakan pasca pembentukan Pansus Konflik Lahan pada Agustus 2021, panitia menerima sebanyak 107 aduan dari masyarakat. 76 persen diantaranya adalah konflik lahan antara masyarakat dengan korporasi.
Edi Purwanto menerangkan bahwa dirinya mendorong penyelesaian konflik lahan melalui pendekatan restorative justice dan menyelesaikan konflik lahan dengan cara bijaksana dan berkeadilan.
Caleg DPR RI terpilih Dapil Provinsi Jambi ini menuturkan ada tiga cara yang dilakukan dalam penyelesaian konflik lahan.
Pertama, melalui pendekatan adat budaya seperti mediasi, negosiasi dan konsiliasi. Kedua, melalui pendekatan politik dan ketiga, dengan pendekatan hukum.
BACA JUGA:Mantabkan Perjuangan, Timses Hairan-Amin Tungkal Ilir Gelar Rakor
“Pendekatan itu (adat budaya) harus dilakukan. Ruh Bangsa Indonesia musyawarah ini, kemudian pendekatan politik dan hukum sebagai asas ultimum remedium diharapkan bisa menjadi role model untuk wilayah yang ada di Indonesia. Selain itu, saya juga merekomendasikan bagaimana langkah kedepan untuk meminimalisir konflik lahan kaitan koorporasi ini dilakukan audit Luas, audit fungsi dan audit pemanfaatan,"ujarnya.
Sumber: