Ombudsman Jambi Serahkan LHP Korektif ke RSUD Raden Mattaher Jambi

Ombudsman Jambi Serahkan LHP Korektif ke RSUD Raden Mattaher Jambi

Ombudsman Jambi Serahkan LHP Korektif ke RSUD Raden Mattaher Jambi-Ist/ Jektvnews -

JAMBI, JEKTVNEWS.COMOmbudsman JAMBI, pada Selasa, 13 Agustus 2024, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Korektif kepada RSUD Raden Mattaher JAMBI. Penyerahan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Gubernur Kantor Gubernur JAMBI.

Hadir dalam pertemuan ini Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi beserta jajaran, Wakil Gubernur Jambi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Direktur RSUD Raden Mattaher, Direktur RS Mitra, dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jambi. 

Dalam LHP tersebut, ada tiga tindakan korektif yang di sampaikan oleh Asisten Ombudsman Jambi, Ruri Kurnia Putri selaku pemeriksa dalam laporan tersebut.

Saran perbaikan itu mencakup pelayanan dan penjaminan pasien korban kecelakaan, obat-obatan, serta penyediaan mobil jenazah di RSUD Raden Mattaher.

BACA JUGA:Usai Jalani Penahanan di Polda Jambi Selama 60 Hari, Ko Apex Dibebaskan

"Saran korektif ini merupakan hasil pemeriksaan kita selama sebulan terakhir terkait laporan yang kita terima terhadap terlapor RSUD Raden Mattaher," sebut Ruri.

Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman memberikan tenggat waktu terhadap pelaksanaan saran perbaikan. Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, menegaskan bahwa pihaknya memberi waktu 30 hari kerja kepada terlapor untuk menjalankan saran tersebut.

Dalam kurun waktu itu para terlapor wajib menyampaikan kepada Ombudsman jika telah menjalankannya.

"Pihak RSUD Raden Mattaher, dan juga terlapor lainnya yakni RS Mitra dan BPJS Kesehatan Cabang Jambi harus memberikan laporan berupa progres pelaksanaan tindak korektif tersebut, tegas Saiful.

BACA JUGA:Tak Henti-hentinya, Kini Giliran Tim Milenial Hairan-Amin Bagikan Air Bersih di Kelurahan Tungkal II

Direktur RSUD Raden Mattaher, pada kesempatan tersebut menyampaikan permintaan maaf terhadap tindak maladministrasi yang terjadi di tempatnya.

Ia mengatakan akan menjalankan evaluasi dari Ombudsman dan segera melaporkannya sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada. 

Hal ini juga ditegaskan oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, bahwa seluruh terlapor wajib menyampaikan pelaksanaan saran Ombudsman tersebut.

Ia menyampaikan bahwa sudah menjadi kewajiban bagi penyelenggara layanan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Salah satunya yakni menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Ombudsman.

Sumber: