Hilangnya Rasa Keadilan
Pengibaran Bendera Merah Putih -Ist/ Jektvnews -
Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hukum tidak disalahgunakan oleh mereka yang berkuasa.
Kita harus berani mengkritisi keputusan hukum yang tidak adil dan menuntut agar hukum ditegakkan dengan benar.
Ketika publik bersatu dan bersuara, kekuatan tersembunyi yang mengendalikan hukum akan mulai melemah. Independensi peradilan merupakan salah satu pilar utama dalam sistem hukum yang adil.
Namun, ketika hakim terpengaruh oleh tekanan politik dan kapital, independensi tersebut menjadi dipertanyakan. Kasus vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur menjadi salah satu contoh nyata bagaimana independensi peradilan dapat terancam.
BACA JUGA:Pemerintah Batanghari untuk DAK Tahun 2025 Usulkan Lokasi Perikanan dan Tempat Pelelangan
Hakim seharusnya memutuskan berdasarkan bukti dan fakta yang ada di persidangan, bukan berdasarkan tekanan dari pihak eksternal.
Publik perlu mendorong transparansi dalam proses peradilan dan memastikan bahwa setiap keputusan hukum didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan yang sejati.
Pengawasan terhadap kinerja hakim oleh lembaga-lembaga seperti Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Hakim Mahkamah Agung menjadi sangat penting.
Lembaga-lembaga ini harus memastikan bahwa setiap hakim menjalankan tugasnya dengan integritas dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Kepercayaan publik terhadap hukum adalah fondasi dari sistem hukum yang adil dan berkeadilan. Ketika kepercayaan tersebut hilang, masyarakat akan merasa tidak ada lagi jaminan keadilan dalam setiap proses hukum.
Oleh karena itu, mengembalikan kepercayaan publik terhadap hukum harus menjadi prioritas utama.Langkah pertama dalam mengembalikan kepercayaan publik adalah dengan memastikan bahwa setiap kasus hukum ditangani secara adil dan transparan.
Setiap proses peradilan harus terbuka untuk diawasi oleh publik, dan setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Hakim yang terbukti melanggar prinsip-prinsip keadilan harus diberikan sanksi yang tegas, sehingga memberikan efek jera bagi yang lain. Keadilan tidak boleh menjadi hak istimewa bagi segelintir orang yang memiliki kekuasaan atau kekayaan.
Keadilan harus dapat diakses oleh semua orang, tanpa memandang status sosial atau kekuatan ekonomi.
Untuk itu, perlu ada reformasi dalam sistem hukum kita, agar hukum dapat ditegakkan dengan adil dan tidak memihak. Reformasi ini bisa dimulai dengan memperkuat pendidikan hukum yang berbasis pada nilai-nilai keadilan dan integritas.
Sumber: