Vaksin Meningitis, Kemenkes Berikan Akses Layanan

Vaksin Meningitis, Kemenkes Berikan Akses Layanan

Pemberian Vaksin -Ist/ Jektvnews -

BACA JUGA:Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka Kota Sungai Penuh

Pertama, suntik Quadrivalent (ACYW) Polysaccharide Vaccine yang dapat dilakukan setidaknya 10 hari sebelum kedatangan dan masa berlaku tidak boleh lebih dari 3 tahun. Kedua, Quadrivalent (ACYW) Conjugated Vaccine dengan jangka waktu setelah disuntik dalam 5 tahun terakhir atau setidaknya 10 hari sebelum kedatangan.

Bukti menunjukkan, Quadrivalent (ACYW) Conjugated Vaccine aman dan efektif untuk mereka yang berusia di atas 55 tahun.

Otoritas kesehatan di negara asal jemaah pun harus memastikan masa berlaku vaksin, jenis vaksin, dan tanggal jenis vaksin, serta pencatatan tanggal vaksinasi tertera dengan jelas dalam sertifikat vaksinasi. Jika jenis vaksin tidak tertera pada sertifikat, masa berlakunya akan dianggap hanya 3 tahun.

Fasyankes Pelayanan Vaksinasi Internasional

Seiring dengan kewajiban vaksinasi meningitis meningokokus bagi jemaah umrah, beredar narasi yang menyebutkan terdapat tawaran suntik vaksin dan ketersediaan kartu/buku kuning (Sertifikat Vaksinasi Internasional atau International Certificate of Vaccination/ICV) dengan harga yang sangat mahal.

Menanggapi narasi tersebut, Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Farchanny menyatakan, calon pelaku perjalanan dapat mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang sudah disetujui untuk melayani vaksinasi pelaku perjalanan internasional.

BACA JUGA:HLUN ke 28 Tingkat Kota Jambi

“Untuk layanan yang dilaksanakan oleh UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan sesuai dengan regulasi yang berlaku melalui PP 64 Tahun 2019,” terangnya.

“Sementara itu, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya diharapkan menerapkan standar biaya yang sama. Jika calon pelaku perjalanan mendapati harga yang tidak wajar, dapat mencari fasilitas kesehatan lain yang mengenakan tarif secara wajar.”

Pelaksanaan vaksinasi meningitis meningokokus yang masuk kategori vaksinasi internasional merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui pencegahan dan pengendalian terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu.

Utamanya, persiapan keberangkatan calon jemaah haji dan umrah, persiapan perjalanan menuju atau dari negara endemis penyakit tertentu, dan kondisi kejadian luar biasa/wabah penyakit tertentu pada suatu negara.

BACA JUGA:Pemerintah Jalin Kerjasama dengan Pelaku Usaha Komoditi Kelapa Sawit

Pelaksanaan vaksinasi internasional juga dilakukan berdasarkan permintaan dari negara tujuan pelaku perjalanan dengan pertimbangan tertentu.

Sumber: