Vonis Hakim Terhadap Terdakwa Korupsi Proyek Stasiun Pandu Teluk Majelis

Vonis Hakim Terhadap Terdakwa Korupsi Proyek Stasiun Pandu Teluk Majelis

Sidang Kasus Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis-Jektvnews-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Kasus korupsi yang menyeret mantan GM PT Pelabuhan Indonesia II telah memasuki babak akhir. Setelah berdinamika dengan beberapa kali sidang terkait korupsi Proyek Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis, akhirnya Majelis Hakim yang dipimpin Ronald Salnofri Bya, mengetok palu vonis terhadap para terdakwa, pada Kamis (27/06/2024).

Adapun mantan General Manager PT Pelindo 2 cabang Jambi, Cheppy Rymeta Atmadja divonis bebas oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

BACA JUGA:Melihat Manfaat IJD Tahun 2023 Yang Dikerjakan BPJN Jambi, Masyarakat Beri Nilai Tinggi

Mantan General Manager PT Pelindo II cabang Jambi periode 2021-2023 ini dinyatakan tak bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis cabang Pelabuhan Jambi. Karena menurut Majelis Hakim, terdakwa telah melaksanakan tugas sesuai ketentuan. Terdakwa juga dianggap telah mencegah agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Sehingga oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ronald Salnofri Bya, Cheppy dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, serta uangnya sejumlah 1,1 m yang dititipkan akan segera dikembalikan. 

BACA JUGA:Teh Kayu Aro Meramaikan Pemilihan Duta Wisata Provinsi Jambi 2024

Sementara, empat terdakwa lain yakni Andrianto Ramadhan, Sadha Trisharjantho, Mt Yombi, dan Muhammmad Ibrahim Hasibuan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menurut Majelis Hakim, keempat terdakwa ini terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo 18 UU no 32 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001.

Dalam putusannya, Andrianto Ramadhan selaku Depati GM Operasional dan Teknik PT Pelindo 2 cabang Jambi dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda 50 juta subsidair 1 bulan. Begitu juga dengan Sadha Trisharjantho, General Manager PT Pelindo 2 cabang Pelabuhan Jambi periode 2019-2021 dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda 50 juta subsidair 1 bulan penjara.

Sedangkan dua terdakwa lain, yakni Mt Yombi Larasandi selaku Dirut PT Way Bekhak Perkasa, rekanan pengerjaan proyek tersebut divonis 1 tahun 10 bulan, denda 50 juta dengan subsidair 1 bulan, serta dibebankan membayar uang pengganti Rp 3,4 m, subsidair 6 bulan. Terakhir, Muhammad Ibrahim Hasibuan, divonis penjara selama 1 tahun 2 bulan, denda 50 juta subsidair 1 bulan penjara.

BACA JUGA:Musim Kemarau Diprediksi Hingga September, BPBD Pastikan Stand By Personil Karhutlah

Terhadap putusan ini, Lukmanul Hakim selaku penasehat hukum terdakwa Cheppy Rymeta Atmadja, Andrianto Ramadhan, dan Sadha Trisharjantho menyatakan cukup puas. Kemudian, dengan putusan ini pihaknya akan segera berkoordinasi untuk menerapkan putusan, salah satunya berkoordinasi terkait realisasi membebaskan Cheppy dari tahanan.

“Dari putusan ini, secara umum kami puas dan menerima putusan majelis dimana satu terdakwa putusannya bebas atas nama Cheppy. Karena sudah putusannya bebas, ya kami akan mengurus administrasinya dilapas supaya bisa dilepaskan,” ujar Lukmanul Hakim, penasehat hukum terdakwa Cheppy Rymeta Atmadja, Andrianto Ramadhan, dan Sadha Trisharjantho, Kamis (27/6).

“Nah setelah dikembalikan tadi putusan majelis bahwa uang yang sudah dititipkan kepada penyidik itu harus dikembalikan kepada yang bersakutan artinya untuk uang titipan yang sudah diserahkan kepada penyidik harus dikembalikan kemudian dibebankan kepada masing-masing terdakwa sebesar 1.150 juta ketiganya sama,” jelasnya.

Sumber: