Pengadilan Agama Tangani Perkara 262 Perceraian

Pengadilan Agama Tangani Perkara 262 Perceraian

Kantor Pengadilan Agama Tanjabbar-Jektvnews-

TANJAB BARAT, JEKTVNEWS.COM - Perkara perceraian dikalangan masyarakat Tanjab Barat kerap terjadi setiap tahunnya, hal ini terbukti setidaknya pengadilan agama kerap menerima perkara perceraian dari pasangan suami istri, baik cerai gugat maupun cerai talak, meski demikian didominasi cerai gugat yang paling banyak terjadi, dan merata disetiap kecamatan yang ada di Tanjab Barat.

Hidup berumah tangga yang rukun dan tentram merupakan impian setiap pasangan suami istri, namun bukan berarti sebuah rumah tangga yang telah dibina sejak lama, tak luput dari keretakan rumah tangga, sehingga menyebabkan perceraian. Hal ini seperti terlihat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, setidaknya Pengadilan Agama Kuala Tungkal setiap tahunnya menerima perkara perceraian dikalangan masyarakat Tanjab Barat, baik perkara cerai gugat maupun cerai talak.

BACA JUGA:Dampak Banjir Penyumbatan Drainase, Tim Kebersihan Berjibaku Goro Bersihkan Drainase

Dalam kesempatan ini Hakim Pengadilan Agama Kuala Tungkal Ahmad Farhan Subhi membenarkan, jika setiap tahunnya pengadilan agama menangani kasus perceraian, namun dari kasus perceraian yang terjadi rata-rata didominasi dari perkara cerai gugat, dibandingkan cerai talak, sebab sejak awal Januari ditahun hingga Juni 2024 ini terdapat 262 perkara perceraian yang masuk.

Namun jumlah tersebut terdapat cerak talak dan cerai gugat, bahkan juga terdapat dispensasi nikah. Selain itu didominasi usia perceraian dari usia 20 hingga usia 50 tahun yang kerap ditangani oleh Pengadilan Agama. Namun meski sempat dimediasi akan tetapi tetap berujung perpisahan atau cerai. Dan faktor penyebab terjadinya perceraian yakni faktor judi online dan faktor tidak ada keserasian atau ribut berkepanjangan sehingga menyebabkan terjadi cerai gugat dan cerai talak.

BACA JUGA:Rakor dan Bimtek Pengelolaan DAK Fisik Urusan Pendidikan SMA, SMK dan SLB Tahun Anggaran 2024

“Ada sekitar 262 perceraian dengan klasifikasi, cerai gugat 205, cerai talak 57, faktor yang menyebabkan terjadi perceraian yaitu adanya masalah perekonomian dikeluarga dan juga tren saat ini yaitu banyaknya pemain judi online di Tanjabbar tahun ini, itulah faktor yang mempengaruhi perceraian tersebut,” terang Ahmad Farhan Subhi, Hakim PA Kuala Tungkal, Rabu (26/6).

Lebih lanjut Ahmad menambahkan ia menghimbau kepada masyarakat Tanjab Barat, atau pasangan suami istri yang ingin mengakhiri rumah tangga, atau menggugat cerai, maka terlebih dahulu dapat memikirkan secara matang, sebab ada yang menjadi korban jika perceraian terjadi, terutama jika telah memiliki anak.

BACA JUGA:Pemprov Jambi Raih Opini WTP ke-12 Kali Berturut-Turut dari BPK RI

Namun jika pun ini tetap terjadi pihak Pengadilan Agama Kuala Tungkal hanya dapat memfasilitasi hingga perkara putus atau sah sesuai aturan hukum yang berlaku. Selain itu diakui Ahmad selama tahun 2023 lalu jumlah perceraian cukup fantastis hingga mencapai 690 orang, dan rata-rata faktor judi online mempengaruhi perceraian terjadi.

Sumber: