Seorang ASN dan 1 Orang Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Pemalsuan Dokumen Ko Apex
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira-Jektvnews-
KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Kekasih Dj Dinar Candy saat ini sudah ditahan oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda JAMBI atas kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.
BACA JUGA:Trampolin Outdoor Pertama Diselenggarakan Rumah Kito Resort Hotel
Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi akhirnya menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus Afandi Susilo alias Ko Apex. Dua tersangka baru ini berinisial S dari perusahaan yang mengeluarkan builder sertifikat dan A yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor Syahbandar Talang Duku.
Disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat di jumpai awak media di Mapolda Jambi pada 12 Juni 2024, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan kekasih Dinar Candy itu.
BACA JUGA:Harga Sayur Mayur Meroket Tajam Jelang Idul Adha
Tersangka S, disampaikan dia, telah mengakui bahwa dokumen itu adalah palsu. Selain itu, dia juga mengakui menerima keuntungan dari pembuatan dokumen tersebut.
Lalu, tersangka A yang merupakan ASN dari Kantor Syahbandar Talang Duku yang bertugas sebagai juru ukur dan operator pelayanan pendaftaran.
BACA JUGA:Wakili Provinsi Jambi, PJ Walikota Lakukan Pemaparan Penilaian iBangga
Namun, dirinya belum memberikan keterangan lebih lanjut berapa keuntungan yang diterima oleh tersangka S, karena pihaknya minggu depan akan melakukan pemanggilan terhadap dua orang tersangka baru ini.
Sementara itu, oknum ASN dari Kantor Syahbandar Talang Duku juga ditetapkan sebagai tersangka. Lanjut Kombes Andri, ASN Ini abai terhadap tugas yang dilakukan sehingga menyebabkan polemik yang berbuntut pada laporan korban ke Mapolda Jambi.
Sumber: