Sosialisasi pembekuan persetujuan hutan kemasyarakatan koperasi BAM dan Legalitas Kelompok Tani Karya Makmur

Sosialisasi pembekuan persetujuan hutan kemasyarakatan koperasi BAM dan Legalitas Kelompok Tani Karya Makmur

Sosialisasi pembekuan persetujuan hutan kemasyarakatan Koperasi BAM dan Legalitas Kelompok Tani Karya Makmur -Jektvnews-

MUARO JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menggelar sosialisasi pembekuan persetujuan hutan kemasyarakatan Koperasi BAM dan Legalitas Kelompok Tani Karya Makmur di Kantor Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi. sosialisasi ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya konflik sosial yang tengah dilanda masyarakat Sungai Gelam.

Dalam sosialisasi ini, pemerintah memberikan pemahaman tentang penyebab dibekukannya izin perhutanan sosial Koperasi BAM Sungai Gelam, karena Koperasi BAM tidak mengakui surat keputusan revisi izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan Koperasi BAM nomor SK 4035 tahun 2020.

Pemerintah menyatakan bahwa berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 4035, luasan area lahan garapan koperasi bam yang semula 691 hektare kini berubah menjadi 501 hektare. Pembekuan ini dikeluarkan pemerintah sejak 1 Maret 2024 lalu. Dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan waktu selama 1 tahun kepada Koperasi BAM untuk menindaklanjuti pembekuan tersebut.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Bambang Yulisman menyatakan, setelah menggelar sosialisasi ini, pekan depan pihaknya bersama instansi terkait akan turun ke lokasi untuk memasang plang pembekuan di area lahan Koperasi BAM, sekaligus pemasangan tapal batas antara areal kerja Koperasi BAM dangan Kelompok Tani Karya Makmur.

Kabag Ren Polres Muaro Jambi, Kompol Feri Siswara menegaskan, dalam pembekuan ini, Koperasi BAM dilarang beraktivitas di area perkebunan kelapa sawit yang menjadi area kerjanya untuk sementara waktu.

“Pembekuan ini untuk aktivitas di lahan kebun sawit bukan secara administratif, sampai dengan nanti Koperasi BAM menyelesaikan tanggung jawab dan kewajibannya, baik itu kepada anggota dan sebagainya dalam waktu 1 tahun. Harapan ini kepada khususnya masyarakat Sungai gelam, mari sama-sama kita bekerja sama menjaga lahan ini, karena izinnya tidak dicabut hanya aktivitasnya saja yang dibekukan sementara waktu,” ujar Kompol Feri Siswara, Kabag Ren Polres Muaro Jambi, Rabu (12/6).

Perwakilan Kelompok Tani Karya Makmur, Rakhmat Hidayat mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, terutama Dinas Kehutanan yang telah menggelar sosialisasi ini. Karena melalui sosialisasi ini jelas bawah kelompok tani karya makmur memiliki SK yang sah dan berhak mengelola lahan garapan seluas 210 hektar.

Dalam sosialisasi ini juga disampaikan, dalam hal pemegang izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan, jika Koperasi BAM tidak menindaklanjuti teguran tertulis dalam jangka waktu satu tahun sejak pembekuan ditetapkan, maka izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan koperasi bersatu arah maju dapat dicabut.

 

Sumber: