Demo Terkait Indikasi Pemalsuan Dokumen, KPU dan Bawaslu Provinsi Jambi Temui Massa Aksi

Demo Terkait Indikasi Pemalsuan Dokumen, KPU dan Bawaslu Provinsi Jambi Temui Massa Aksi

Baik KPU dan Bawaslu sama sama memberikan keterangan resmi dan menerima secara simbolis dokumen yang disuarakan oleh massa aksi tersebut.-Jektvnews-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Peduli Jambi yang berlangsung di KPU dan Bawaslu Provinsi Jambi pada 3 Juni 2024 ditanggapi langsung oleh Komisioner KPU dan Bawaslu Provinsi Jambi. Baik KPU dan Bawaslu sama sama memberikan keterangan resmi dan menerima secara simbolis dokumen yang disuarakan oleh massa aksi tersebut.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno, didampingi unsur pimpinan KPU lainnya saat menemui massa aksi dihalaman depan Kantor KPU menuturkan, dalam rangkaian pemilihan umum, ada fase dan tahapan-tahapan yang berlangsung, namun terkait dengan aspirasi massa aksi, pihaknya akan menindak lanjuti berdasarkan regulasi yang ada, yakni berdasar dari putusan pengadilan, dan aturan undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA:Nasdem Resmi Mengusung HAR Sebagai Bakal Calon Wali Kota Jambi 2024

“Aspirasi terhadap salah satu calon anggota DPR Provinsi Jambi yang terpilih atas nama Izal. Perlu kami sampaikan bahwa terkait rangkaian dan proses pencalonan itu cukup panjang dan ada fase juga pada saat pencalonan itu mereka melakukan kecurangan untuk itu dalam undang-undang juga diatur,” tegas Yatno , Komisioner KPU Provinsi Jambi , Senin (3/6).

“Kalaupun misalnya ada calon angota DPR terbukti putusan pengadilan bahwa yang bersangkutan itu memalsukan dokumen, maka ada mekanisme yang diatur di dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 termasuk juga diatur di dalam PKPU 6 tahun 2023,” tambahnya.

Terpisah, dilokasi demonstrasi ke 2, massa aksi juga di temui oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, yakni Ari Juniarman dan Indri Tritusian.

BACA JUGA:100 Kursi Roda Tiba di Bandara Madinah, Dukung Program Haji Ramah Lansia

Sempat terjadi perdebatan antara orator aksi yang menjelaskan bahwa indikasi kecurangan ini mempunyai dasar yang kuat, sementara pihak Bawaslu mengungkapkan, bahwa temuan ini mestinya dilakukan laporan resmi sehingga bisa diusut kembali oleh Bawaslu Provinsi Jambi.

Dikatakan oleh Ari, pihaknya memang telah mendapat informasi dari Bawaslu Kabupaten setempat (Kerinci) untuk menindak lanjuti temuan, dan telah dilakukan penelusuran serta pleno, namun hasilnya tidak ditemukan kecurangan berdasarkan wewenang yang dimiliki Bawaslu.

“Kami secara kewenangan sudah menjalankan tugas kami, sebagai pengawas terkait dugaan ijazah palsu yang dimiliki oleh salah satu calon anggota DPR Provinsi Jambi. Ada dua dari laporan dan temuan tetapi ini hanya memberikan data yang kemudian sesuai dengan prosedur pelanggaran itu masuk kategori informasi awal yang harus kami telusuri karena lokasinya ada di Kerinci,” ucap Ari Juniarman ,  Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Senin (3/6).

BACA JUGA:Tiba di Jeddah, Jemaah Haji Indonesia Dapatkan Air Zam-zam Gratis

“Kemudian kami perintahkan untuk melakukan penelusuran yang pertama kami mendatangi KPU Provinsi dan didampingi oleh Bawaslu Provinsi pada waktu itu menanyakan serta ingin meminta data terkait ijazah yang diserahkan yang bersangkutan, setelah mendapatkan itu tentu kami uji sesuai dengan kewenangan ke sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut,” lanjutnya.

Terakhir, Ari menjelaskan jika memang ingin diusut kembali oleh Bawaslu Provinsi Jambi, Ari mengharapkan agar membuat laporan resmi ke Bawaslu. Massa aksi yang mendengar penjelasan Komisioner KPU tersebut menuturkan, bahwa pihaknya akan terlebih dahulu menunggu progres laporan yang telah dilakukannya di Polda Jambi. 

Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen bukti yang di sinyalir oleh massa aksi sebagai temuan kepada 2 komisioner yang hadir tersebut.

Sumber: