Polres Tanjab Timur Ringkus 8 Pengedar Sabu Selama Operasi Antik Siginjai 2024

Polres Tanjab Timur Ringkus 8 Pengedar Sabu Selama Operasi Antik Siginjai 2024

Tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-Jektvnews-

TANJAB TIMUR, JEKTVNEWS.COM - 8 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tanjab Timur selama Operasi Antik Siginjai. Dari tangan pelaku keseluruhan barang bukti yang didapat sebanyak 9,92 gram sabu. Atas perbuatan para pelaku, semuanya terancam pidana penjara seumur hidup.

Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan 8 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dalam operasi antik yang digelar selama 20 hari sejak tanggal 10 Mei sampai dengan 29 Mei 2024.

BACA JUGA:Peluncuran Pilkada Serentak 2024 Provinsi Jambi

Dalam operasi antik tersebut Satresnarkoba Polres Tanjab Timur meringkus 7 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, yang mana semuanya berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Ke-8 orang tersebut diantaranya Agus Nugroho (18), Ilham (20), Riannanda (19), Riyan Saputra (27), Rosna (41). M. Yusuf (40), dan Aris Juanda (31).

Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Heri Supriawan dalam konferensi persnya, Jumat (31/04/2024) di Mako Polres Tanjab Timur, mengatakan selama Operasi Antik yang dilakukan sebanyak 25 personil anggota di turunkan. Operasi Antik ini awalnya ada 2 Target Operasi (TO), namun dalam pelaksanaannya pihaknya berhasil mengungkap 5 kasus, diantaranya dari 2 TO dan 3 non TO.

BACA JUGA:Pengalaman Jadi Modal Penting Delvintor Alfarizi di MXGP Jerman

Dari ungkap kasus ini keseluruhan barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 9,92 gram. Dimana barang bukti yang paling besar dari tersangka agus, dengan berat barang bukti 8,30 gram di TKP Kecamatan Nipah Panjang, serta 4 kasus lainnya 3 TKP di Kecamatan Muara Sabak Barat dan 1 TKP di Kecamatan Sadu.

Sementara itu Plh. Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur, Ipda Rievky Wahyu Ramadhan mengajak seluruh lapisan masyarakat turut berperan serta dalam memberantas narkoba.

BACA JUGA:Pemkot Jambi Sebarkan 178 Ribu Lembar SPPT PBB

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, semua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanjab Timur dan semuanya disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 atau Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.

Dari operasi antik ini Polres Tanjab Timur menghitung terjadi penurunan kasus dan tersangka sebanyak 2 orang dibandingkan Operasi Antik ditahun 2023 dengan 8 kasus dan 10 orang tersangka. Namun terjadi peningkatan jumlah barang bukti dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya 5 gram.

Sumber: