Peredaran Sabu Di Kalangan Sopir Batu Bara Dan Petani Sawit Diungkap Polda Jambi
--
JEKTVNEWS.COM,-Peredaran narkoba jenis sabu yang meracuni para sopir angkutan batu bara dan pekerja perkebunan sawit, berhasil diungkap tuntas oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.
Tiga orang pelaku ditangkap dalam operasi yang digelar di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada 16 Juni 2025 terhadap seorang pelaku berinisial AR.
Saat hendak ditangkap, AR nekat melarikan diri dengan menabrak kendaraan polisi, lalu kabur ke area perkebunan sawit.
Namun, berkat bantuan masyarakat, pelaku akhirnya berhasil diringkus bersama barang bukti sabu seberat 40 gram yang sudah siap edar.
Dari hasil pengembangan, aparat berhasil membekuk pelaku kedua berinisial AT. Dari tangan AT, ditemukan sabu seberat 5 kilogram yang rencananya akan diedarkan kepada para sopir dan petani di Jambi.
Tak berhenti sampai di situ, polisi juga menangkap FP, adik kandung AT, dengan barang bukti timbangan digital yang biasa digunakan untuk menakar sabu sebelum diedarkan ke pelanggan.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal hukuman mati, serta denda mencapai 10 miliar rupiah.
Sumber:
