Mangkir Dua Kali Panggilan, Kapolres Sebut Akan Terbitkan DPO Bagi Kepala Madrasah Aliyah
Kantor Polres Tanjab Barat-Jektvnews-
TANJAB BARAT, JEKTVNEWS.COM - Hingga saat ini Kepala Madrasah Aliyah Darussalam Parit Itur Kecamatan Seberang Kota. Tak kunjung memenuhi panggilan tim unit PPA Polres Tanjab Barat, sebab kepala madrasah aliyah swasta tersebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya. Bahkan nantinya jika tidak ada itikad baik untuk memenuhi panggilan, maka nanti akan diterbitkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO.
Dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi Madrasah Aliyah Darussalam Parit Itur Kecamatan Seberang Kota, hingga saat ini terus bergulir dan masih dalam pendalam penyidikan, sebab sejumlah korban dan saksi telah diperiksa oleh penyidik, guna melengkapi tahapan penyidikan.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha Diskoperindag Pastikan Gas Elpiji 3 Kilogram Tidak Terjadi Kelangkaan
Dalam kesempatan ini Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki menjelaskan, hingga saat ini masih terkendala dari proses penyidikan atau pendalaman, karena yang bersangkutan atau sebagai terduga pelaku pelecehan seksual tak kunjung memenuhi panggilan pihak penyidik, sehingga saat ini tim unit PPA masih tetap menunggu itikad baik dari kepala madrasah aliyah tersebut, hingga memenuhi panggilan pihak penyidik.
Dan dari informasi terakhir bahwa terduga pelaku telah pergi dari desa, namun pihak penyidik tetap berkordinasi dengan kepala desa setempat, dan jika tetap mangkir maka akan dianggap sebagai DPO dan akan segera dilakukan penangkapan.
“Penanganan penyidik dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Sekolah Madrasah di Desa Seberang Kota. Jadi sampai saat ini, yang bisa kita laksanakan yaitu memeriksa saksi-saksi dan juga korban dari perkembangan yang kita dapatkan, kita sudah memeriksa tujuh orang korban, lima wali dari korban, Sekdes, Guru, Kepala Desa dan juga mengamankan barang bukti dan mengirimkan dua kali surat panggilan kepada terlapor,” jelas AKBP Agung Basuki, Kapolres Tanjab Barat, Senin (13/5).
BACA JUGA:Menang Kasasi, Jaksa Ajukan Eksekusi Aset Negara Senilai 11 Miliar
“Setelah kita lakukan pemanggilan dua kali terlapor belum bisa datang dan tidak menghadiri, kita mendapat informasi bahwa terlapor sudah meninggalkan tempat jadi, kita sudah terbitkan surat perintah membawa dan juga kita akan lengkapi surat keterangan dari Kepala Desa setempat apabila terlapor tidak berada tempat, akan kita terbitkan DPO untuk kita lakukan penangkapan. Kasus saat ini masih dalam penyelidikan kita menunggu keterangan dari tersangka setelah kita mendapat keterangan dari tersangka atau terlapor kita akan gelarkan untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Tanjab Barat Rusli mengatakan, terkait kasus tersebut ia pun juga telah dipanggil pihak penyidik tim unit PPA Polres Tanjab Barat untuk dimintai keterangan, namun hanya seputar fungsi dan tugas dibidang yang ia pimpin, terkait prosedur madrasah aliyah swasta di Kemenag Tanjab Barat, selain itu pasca kejadian tersebut pihak yayasan juga telah mengambil langkah cepat, salah satunya Kepala Madrasah Aliyah Darussalam telah berganti kepala madrasahnya tersebut, hal ini dilakukan agar tidak mengganggu proses belajar mengajar di madrasah tersebut.
“Sekali kami dari Kemenag juga mendapat panggilan dari Polres tepatnya pada tanggal 3 Mei yang lalu, dipanggil sebagai saksi mempertanyakan tentang ranah Kemenag pada madrasah swasta khususnya kepada MAN Aliyah Darussalam di Seberang Kota yang ada kejadian dugaan pelecehan seksual. Di situ kami jelaskan sesuai dengan aturan bahwa penerbitan izin operasional itu memang diterbitkan oleh Kementerian Agama tetapi dengan persyaratan-persyaratan di antaranya adalah SK Kemenkumham itu dasar untuk pembuatan izin personal serta syarat-syarat yang lain,” ucap H. Rusli Zainal, Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Tanjab Barat, Senin (13/5).
BACA JUGA:Berakhir Pekan di Taman Arena Remaja Jambi
“Seterusnya juga kami jelaskan bahwa penunjukan kepala madrasahnya itu itu murni dari yayasan dan di SK-kan oleh yayasan tidak ada intervensi langsung maupun tidak langsung dari Kementerian Agama untuk penunjukan kepala tersebut. Kemudian dari yayasan sendiri itu mengambil langkah-langkah yang cepat dan itu saya rasa cukup tepat sekali bahwa dari yayasan sudah melakukan pergantian kepala kerena mau proses ujian dan segala macam sehingga kepala itu harus cepat di ganti,” lanjutnya.
Sumber: