Hasil Rekonstruksi, Kasus Korban Bunuh Pelaku Begal di Tanjab Barat Bakal Dihentikan Polisi
Konferensi Pers Kasus Korban Bunuh Pelaku Begal-Jektvnews-
KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Ditreskrimum Polda JAMBI telah mengirimkan tim asistensi untuk membantu Polres Tanjab Barat dalam mengusut kasus kematian begal yang tewas di tangan korbannya. Saat jumpa pers di Polda JAMBI pada Minggu 12 Mei 2024, Ditreskrimum Polda JAMBI menjelaskan, sempat terjadi adu jotos antara pelaku begal dengan korban, yang menyebabkan seorang pelaku tewas dan 1 pelaku lainnya terluka.
BACA JUGA:Menang Kasasi, Jaksa Ajukan Eksekusi Aset Negara Senilai 11 Miliar
Dijelaskan oleh Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Anantha Yudhistira, berdasarkan dari pendalaman, kejadian ini terjadi pada 30 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, FH dan adiknya sedang melintas di Jalan S-T-U-D Desa Taman Raja, Tungkal Ulu, Tanjab Barat.
Namun naas, mereka dihadang dua orang pelaku begal inisial E dan H yang ingin merampas uang dan benda miliknya dengan cara memaksa dan memukul adik dari FH. FH yang tak terima adiknya berusia dibawah umur itu dipukuli lalu cek cok dengan begal bernama H sehingga terjadilah aksi duel bak laga film action.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha Diskoperindag Pastikan Gas Elpiji 3 Kilogram Tidak Terjadi Kelangkaan
Tambah Andri, begal H saat berduel ternyata menggunakan sebilah pisau yang melukai tangan FH karena berusaha menangkis.
Kemudian terjadilah aksi perkelahian sengit hingga akhirnya begal E terjatuh, lalu FH pun mengambil pisau yang digunakan untuk pekerjaan sehari-hari di jok motor. Seketika FH langsung menghujamkan pisau ke tubuh begal H tersebut dalam posisi terjatuh dan begal H pun langsung tergeletak.
Melihat rekannya tersungkur, begal E dengan inisiatif menyerang. Dan terjadilah perkelahian kembali antara begal E dan FH yang kemudian E menghujamkan pisau ke FH yang berhasil di tangkis dan mengenai bagian rusuk kanan E. Perkelahian akhirnya usai, FH dan adiknya pun pergi dari lokasi dengan kondisi tangan FH terluka.
BACA JUGA:Gubernur Al Haris Ajak Alumni Saling kuat dan Kompak membesarkan Unja
Saat ini tim kepolisian setempat bersama tim asistensi Polda Jambi telah mengamankan FH sebagai tersangka guna pemeriksaan lebih lanjut. FH pada awalnya terancam pasal 351 KUHP dengan kurungan penjara kurang lebih 2 tahun penjara, namun tim penyidik Polda Jambi akan melakukan gelar perkara pada Senin 13 Mei 2024 berdasarkan pasal 49 KUHP yang artinya pasal 351 dihentikan. Kemudian, tindakan pembunuhan FH tersebut diartikan terpaksa, karena dalam keadaan membela diri. Sehingga kemungkinan FH akan dibebaskan dari status bertindak pidana. Hal ini didasari dari pendalaman dan keterangan saksi ahli hukum pidana yakni Doktor Alpi Sahari yang dihadirkan Ditreskrimum saat jumpa pers.
Sumber: