Angkutan Batu Bara di Buka Kembali Dengan Kuota Tetap
Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jambi-Jektvnews-
KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Operasional angkutan batu bara lewat jalur darat kembali dibuka, tetapi dengan kuota tetap yang telah disepakati, agar tidak terjadi kemacetan.
Operasional angkutan batu bara lewat jalur darat di Provinsi Jambi kembali di buka sejak 2 Mei 2024 kemarin. Pembukaan jalur darat itu juga melibatkan kabupaten kota untuk pengawasan dilapangan.
BACA JUGA:Camat Sungai Penuh Meninggal Dunia, Wako Ahmadi Sampaikan Belasungkawa
Pemerintah Provinsi Jambi pun menyiapkan skema dengan pembatasan armada agar tidak menyebabkan kemacetan. Khusus Kabupaten Batanghari dan Sarolangun dibatasi 850 unit kendaraan yang beroperasi setiap malam.
Mereka hanya dibolehkan melintasi jalan nasional hingga ke pelabuhan untuk melewati jalur sungai. Sementara untuk wilayah Sungai Bahar dan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, dibolehkan untuk melewati jalan nasional di Kota Jambi menuju Pelabuhan Talang Duku.
BACA JUGA:Wagub Sani Hadiri Haflah Ponpes Irsyadul Ibad Batanghari
Selain itu, Pemprov Jambi juga meminta agar T-U-K-S menambah alat berat untuk pembongkaran. Sehingga tidak terjadi kemacetan atau antrean panjang di pelabuhan.
“Tanggal 2 kita lakukan pembukaan angkutan batu bara tetapi dengan kuota tetap yang sudah disepakati yaitu untuk wilayah Batanghari hanya 850 unit per malam, namun ini tidak pasti sampai segitu walaupun kami tahu pasti ada yang nakalkan,” ucap Wing Gunariadi, Kabid Darat Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Kamis (9/5).
“Namun ini tetap terkendali dan kita minta kepada perusahaan yang memiliki TUKSS untuk menambah alat-alat bongkarnya, sehingga tidak adanya antrian pada saat angkutan batubara ini melakukan pembongkaran,” tambahnya.
BACA JUGA:Ombudsman Tegaskan Penilaian Pelayanan Publik di Jambi Belum Maksimal
Dinas Perhubungan Provinsi Jambi juga melibatkan kabupaten kota dalam pengawasan operasional angkutan batu bara dilapangan. Hal ini sesuai dengan surat pemberitahuan hauling angkutan batu di wilayah Jambi, yang dikeluarkan oleh Pemprov Jambi.
Sumber: