KPK Tahan Tiga Mantan Anggota DPRD Jambi Terkait Suap RAPBD
JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga anggota DPRD Jambi dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, Selasa (30/6). Sepekan lalu, dua pimpinan dan seorang anggota DPRD Jambi juga ditahan dalam kasus yang sama.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebutkan, tiga mantan anggota DPRD Jambi yang ditahan tersebut adalah Cekman (C) dari Fraksi Restorasi Nurani, Parlagutan Nasution (PN) Fraksi PPP, dan Tadjudin Hasan (TS) Fraksi PKB. Mereka akan ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama mulai 30 Juni 2020 sampai 19 Juli 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata Lili Pintauli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6).
Dikatakannya, sebelum masuk rumah tahanan (Rutan)Pomdam Jaya, tiga tersangka akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri.
“Mereka akan diisolasi selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1,” katanya.
Tiga anggota DPRD Jambi tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018. Mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya. Kini tujuh diantaranya telah menjadi terpidana setelah divonis hakim dan mempunyai hukum tetap.
Dijelaskan Lili, tiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, lanjut Lili, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang dan dari jumlah itu, 12 diantaranya telah diproses hingga persidangan.
“Para pihak yang diproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta,” kata Lili.
Diterangkan Lili, sebanyak 12 orang telah menjadi narapidana karena telah divonis hakim dan telah berkekuatan hukum tetap. Mereka adalah Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin, Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang dari unsur swasta.
“Kemudian, tujuh Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, yakni Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammadiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal, dan Efendi Hatta. Sementara enam lainnya masih dalam proses penyidikan,” bebernya.
Diungkapkan Lili, perkara ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap praktik uang ‘ketok palu’ tidak hanya terjadi pada pengesahan RAPBD 2018, namun juga terjadi pada RAPBD 2017.
“Diduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang ‘ketok palu’, menagih kesiapan uang ‘ketok palu’, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta perorang,” ungkap Lili.
Menurutnya, para pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang ‘ketok palu’.
Sumber: