Maju Bakal Calon Perseorangan, KPU Tanjab Barat Sebut Wajib Memiliki Syarat Dukungan 23.459 Jiwa

Maju Bakal Calon Perseorangan, KPU Tanjab Barat Sebut Wajib Memiliki Syarat Dukungan 23.459 Jiwa

help desk KPU Tanjab Barat-Jektvnews-

TANJAB BARAT, JEKTVNEWS.COM - Bagi masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang ingin maju Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan, setidaknya wajib memiliki syarat dukungan sebanyak 23.459, atau 10 persen dari jumlah DPT sebesar 234.458 jiwa, hal ini dibenarkan langsung oleh Divisi Teknis Penyelenggara KPU TANJAB BARAT Padlan Habibi.

“Kita di KPU Tanjab Barat yaitu membuka help desk untuk pencalonan perseorangan yang untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan itu, dari bulan 5 nanti tepatnya tanggal 5 Mei sampai 16 Agustus 2024. Dan jumlah dukungan itu sebanyak 23.459 sesuai dengan DPT kita 234.458 jadi 10%nya,” ungkapnya, Selasa (30/4).

“Kalau kita dari lembaga KPU Tanjab Barat tetap membuka help desk atau tempat memberikan informasi terkait persyaratan pencalonan perseorangan cuman sampai saat ini, tampaknya belum ada yang maju ke Pilkada dari calon perseorangan,” tambahnya.

BACA JUGA:Sisi Bahu Jalan Nasional Tidak Sepadan, Bupati Sebut Telah Berkordinasi Dengan BPJN

Bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat yang mendaftar melalui jalur perseorangan, setidaknya wajib menyertai syarat dukungan sebesar 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap atau DPT. Hal ini sesuai regulasi untuk tahapan Pilkada, bahkan sejak kemarin KPU Tanjab Barat telah membuka help desk atau informasi bagi masyarakat yang ingin maju pilkada, melalui jalur perseorangan. 

Dalam kesempatan ini Divisi Teknis Penyelenggara KPU Tanjab Barat Padlan Habibi juga mengatakan, meski tahapan bagi calon perseorangan masih lama prosesnya, namun nantinya tahapan akan dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus mendatang, meski masih cukup lama akan tetapi setidaknya bagi yang ingin maju Pilkada melalui jalur perseorangan, dapat datang ke kantor KPU guna melihat langsung informasi jumlah syarat dukungan. 

BACA JUGA:Kepala PT SBS di Laporkan Dugaan Kasus Pemalsuan

Selain itu bagi bakal calon yang akan maju Pilkada melalui jalur perseorangan, wajib menyampaikan syarat dukungan ke KPU Tanjab Barat mulai 5 Mei mendatang, adapun dokumen syarat dukungan yakni berupa fotokopi KTP, dan surat pernyataan dukungan, dokumen syarat dukungan tersebut harus diunggah kedalam aplikasi pemilu. 

Dan nantinya KPU akan melakukan verifikasi data syarat dukungan tersebut. Setelah dinyatakan lolos verifikasi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur independent, setidaknya dapat mendaftar sebagai calon di KPU Tanjab Barat pada bulan Agustus mendatang.

BACA JUGA:Banjir di Kawasan Legok Mulai Surut

Untuk diketahui hingga saat ini masyarakat yang berpotensi maju jalur independen pada Pilkada tahun ini, setidaknya belum terlihat ada atau yang ingin maju tanpa partai, karena sejauh ini bakal calon bupati maupun bakal calon wakil bupati masih mengharapkan partai pengusung, guna maju Pilkada di Tanjab Barat pada tahun 2024 ini.

Sumber: