Kepala PT SBS di Laporkan Dugaan Kasus Pemalsuan

Kepala PT SBS di Laporkan Dugaan Kasus Pemalsuan

Gedung Polda Jambi -Jektvnews-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) Jambi telah dilaporkan ke Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi atas dugaan pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.

Pelaporan terhadap Kepala Cabang tersebut terjadi pada tanggal 17 April 2024 berdasarkan laporan Polisi dengan Nomor LP/B-95/IV/SPKT POLDA JAMBI.

Pelapor yang dikenal dengan inisial A (kuasa pelapor) melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Kepala Cabang tersebut atas nama PT SBS dari Banjarmasin.

BACA JUGA:Satu Unit Rumah Warga Sengkati Kecil Ludes Terbakar

Pada tahun 2022, terlapor diangkat oleh korban sebagai Kepala Cabang PT SBS di Jambi dan bertanggung jawab atas operasional kapal dan pelayaran di Jambi. Kemudian, korban mengirimkan beberapa kapal dan tongkang ke Jambi kepada terlapor.

Menurut Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira berdasarkan laporan Polisi dari Terlapor ada 5 Tug Boat dan 5 Kapal Tongkang yang dipalsukan dokumennya dan di gelapkan oleh AF dan selain itu ada beberapa Tug Boat dan Kapal Tongkang yang sudah dijual dan dikirimkan kedaerah lain.

Hingga saat ini, sudah melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan lokal yang mengeluarkan dokumen palsu. Karena ada dokumen baru yang menyatakan bahwa kapan-kapal tersebut sudah boleh beraktivitas di wilayah Jambi, terang Kombes Andri saat diwawancara awak media, Senin, (29/04/2024).

BACA JUGA:302 Pelamar Telah Masuk ke Aplikasi Siakba

Proses sekarang sudah naik ke tahap penyidikan dan telah melakukan pemeriksaan sebanyak 6 saksi dari perusahaan yang mengeluarkan dokumen-dokumen dan juga pihak Syahbandar yang terlibat.

Hingga saat ini, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistra menyampaikan bahwa total kerugian yang dilaporkan pelapor berinisial A sejumlah mencapai 31 milliar rupiah untuk 5 tongkang dan tug boat dan juga penipuan yang dilakukan kepala cabang PT SBS Jambi berinisial AF.

BACA JUGA:Sesi Empat, Ganti Untung Tol Mulai Dibayarkan ke Masyarakat

Proses ini masih akan terus berlanjut, terutama pihak Polda Jambi melalui Ditreskrimum yang masih aktif melakukan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dokumen dan saksi yang kuat demi mengungkap kejelasan dalam perkara ini.

Sumber: