Aturan Terbaru Kemendikbud Tentang Penggunaan Seragam Sekolah 2024, Mulai dari SD, SMP, SMA Hingga Guru
Aturan Terbaru Kemendikbud Tentang Penggunaan Seragam Sekolah 2024-ist-
JEKTVNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah resmi mengumumkan perubahan seragam sekolah untuk siswa SD, SMP, dan SMA pada tahun ajaran 2024 ini.
Peraturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
Tujuan dari pembaruan seragam sekolah ini adalah untuk mengikuti perkembangan zaman dan memperkuat budaya bangsa, sesuai dengan tekad Indonesia untuk menjadi negara yang kaya akan budaya.
Perubahan seragam ini diharapkan dapat meningkatkan rasa cinta tanah air dan kebanggaan nasional di kalangan para siswa.
Berikut adalah rincian aturan terkait seragam sekolah baru untuk tahun 2024:
A. siswa SD/SLM akan menggunakan seragam nasional berupa kemeja putih dan celana atau rok merah hati.
B. siswa SMP/SMPLB akan menggunakan seragam nasional berupa kemeja putih dan celana atau rok biru.
C. Di Provinsi Aceh, siswa akan menggunakan seragam nasional khusus Aceh sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah tersebut.
BACA JUGA:Sempat Bersih-Bersih Bus, Kernet Bus ALS di Jambi Meninggal Tanpa Gejala
D. Seragam nasional akan dipakai minimal pada hari Senin dan Kamis serta saat upacara bendera.
E. Saat upacara bendera, seragam harus dilengkapi dengan topi pet dan dasi, serta menggunakan logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi.
F. Seragam pramuka dan seragam khas sekolah akan dipakai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
G. Pakaian adat akan digunakan pada acara-acara adat tertentu.
Berikut adalah model, warna, dan atribut dari seragam nasional untuk tingkat SD/SDLB:
1. Siswa Putra:
- Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di sebelah kiri, dimasukkan ke dalam celana.
- Celana pendek merah hati dengan panjang 5 cm di atas lutut, dilengkapi dengan tali gesper, serta saku dalam di kedua sisi.
- Ikat pinggang hitam berukuran lebar 3 cm.
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
BACA JUGA:Pihak Kepolisian Jambi Lakukan Penyelidikan Atas Meninggalnya Kernet Bus ALS Jurusan Jakarta
2. Siswa Putri:
- Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di sebelah kiri, dimasukkan ke dalam rok.
- Rok pendek merah hati, lipit searah, tanpa saku, dilengkapi dengan tali gesper, dengan panjang 5 cm di bawah lutut.
- Ikat pinggang hitam berukuran lebar 3 cm.
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
- Jika memakai hijab, berwarna putih.
BACA JUGA:Lapas Perempuan Jambi Masih Dipadati Pengunjung Saat Hari Terakhir Pelayanan Idul Fitri
3. Atribut:
- Badge SD dijahitkan pada saku kemeja.
- Badge merah putih dijahitkan di atas saku kemeja.
- Badge nama siswa dijahitkan pada bagian dada sebelah kanan.
- Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
Sumber: