Kabupaten Batang Hari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024, Dalam Bentuk Beras Mulai dari 41.600/ Per Jiwa
Pemerintah Kabupaten Batang Hari -Ist-
BATANG HARI, JEKTVNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten BATANG HARI melalui kantor Kementerian Agama BATANG HARI, dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten BATANG HARI, serta BAZNAS Kabupaten BATANG HARI telah menetapkan besar zakat fitrah di tahun 2024 ini.
Besaran dan ketentuan zakat fitrah dan fidyah 1445 Hijriah/ 2024 di Kabupaten Batang Hari berdasarkan survei harga beras yang ada di pasar-pasar di Kabupaten Batang Hari.
Adapun ketentuan pembayaran zakat fitrah dan fidyah ini berdasarkan pengumuman yang di keluarkan Pemerintah Kabupaten Batang Hari nomor 451.12/1745/II/ umum/2024 tentang Ketentuan zakat fitrah dan fidyah,
BACA JUGA:Ketua DPRD Jambi Dorong Perhatian Kelayakan Infrastruktur Jalan Jelang Mudik Lebaran
Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter.
Kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang di konsumsi sehari-hari.
Beras atau makanan pokok dapat digantikan dalam bentuk uang senilai sebagai berikut:
BACA JUGA:Menu Ramadan, Sambal Ikan Asin: Cita Rasa Khas Jambi yang Menggugah Selera
1. Beras Kualitas baik : 54.400/ per jiwa
2. Beras Kualitas sedang : 48.000/ per jiwa
3. Beras Kualitas biasa : 41.600/ per jiwa
"Fidyah dibayarkan sebesar 1 mud beras atau makanan pokok. Bisa dibayarkan dalam bentuk uang senilai serendah-rendahnya 30.000 per hari," bunyi surat yang di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari, Jum'at (15/3).
Penunaian dan penyaluran zakat fitrah dianjurkan melalui badan Amil atau unit pengumpul zakat (UPZ) pada masjid dan musholla dalam wilayah Desa atau Kelurahan masing-masing.
Sumber: