2 Barang Bukti Laku Terjual Saat Lelang Barang Rampasan Kejari Muaro Jambi

2 Barang Bukti Laku Terjual Saat Lelang Barang Rampasan Kejari Muaro Jambi

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany-Ist-

JAMBI, JEKTNEWS.COM Kejaksaan Negeri Muarojambi telah melaksanakan lelang barang rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang, Jum’at, (8/3).

BACA JUGA:Kejari Jambi Terima 3 Tersangka Ilegal Drilling

4 barang bukti yang dilelang secara terbuka (open biding) melalui portal lelang.go.id tersebut langsung dipantau oleh Kasi Barang bukti & Barang Rampasan Kejari Muarojambi Tito dengan rincian jika barang bukti dan barang rampasan yang laku terjual adalah 1 (satu) unit mobil isuzu panther warna hitam dengan penawaran an.

Imran rehan sejumlah Rp. 54.183.000,- dan 1 (satu) unit sepeda motor honda sonic diikuti 2 orang penawar dan pemenang lelang muhamad arisman nilai penawaran Rp.7.863.000,-. 

Sedangkan 2 barang rampasan lain berupa 1.625 ton batubara dan 1 (satu) unit truk izusu tidak ada penawar atau dinyatakan tidak laku, nantinya akan dilelang ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

Diinformasikan kepada pemenang lelang maksimal 5 hari kerja wajib melakukan pelunasan atas penawarannya dan hasil lelang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan Negeri Muarojambi. 

BACA JUGA:Sinsen Berikan Tips Berkendara Aman dan Nyaman Saat Puasa

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan jika pelaksanaan lelang barang rampasan di Kejari Muarojambi telah dilaksanakan dan hasilnya yang telah ditawar hanya 1 unit motor dan 1 unit mobil isuzu panther” jelas Lexy.

Sumber: