Berkah Ramadhan, Kasus Pencurian di Kuala Tungkal Dihentikan Secara RJ

Berkah Ramadhan, Kasus Pencurian di Kuala Tungkal Dihentikan Secara RJ

Berkah Ramadhan, Kasus Pencurian di Kuala Tungkal Dihentikan secara RJ-Ist-

JEKTVNEWS.COM - Plt. Kajati Jambi Enen Saribanon menyetujui penghentian perkara pidana berdasarkan keadilan restorasi atau Restoratif Justice terhadap perkara pidana pada Kejari Tanjung Jabung Barat atas nama Tersangka M Arpah alias Kentung, Kamis ( 14/3).

Kegiatan ekspose secara online di hadapan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda) Nanang Ibrohim Soleh ini diikuti Asisten Pidana Umum Gloria Sinuhaji, Kajari Tanjab Barat Marcelo Bellah dan para Kasi bidang Pidum Kejati ini langsung mendengarkan paparan singkat dari Kajari Tanjabbar Marcelo Bellah terkait kasus pencurian atas nama M Arpah.

BACA JUGA:5 Tradisi Istimewa di Jambi Dalam Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan

Dalam paparannya Kajari Tanjabbar menjelaskan tersangka M Arpah pada hari Rabu, 03 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam saat melewati sebuah rumah kosong di Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Tersangka Arpah melihat ada drum bekas yang kosong dipinggir jalan depan rumah tersebut, selanjutnya timbul niat tersangka untuk mengambil drum bekas karena didorong kondisi ekonomi yang sulit setelah beberapa bulan tidak bisa melaut, pembayaran kontrakan rumah jatuh tempo dan 2 (dua) orang anak balita perlu dibelikan susu. 

Atas kondisi inilah akhirnya tersangka mengambi drum kosong untuk dijual ke tempat besi tua yang biasanya ditaksir dengan harga Rp. 40.000,-, saat hendak membawa drum dengan motor tiba-tiba ada saksi Herbiansyah dan Saksi Prapto yang sedang mengunjungi rumah tersebut dan mempergoki aksi pencurian drum sehingga Tersangka langsung dibawa ke Polisi setempat hingga terancam melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

BACA JUGA:Kejari Jambi Terima 3 Tersangka Ilegal Drilling

Dikarenakan telah terjadi proses perdamaian yang juga disaksikan oleh tokoh masyarakat dan penyedik maka Kajari Tanjabbar mengusulkan agar kasus pencurian ini dapat dihentikan secara RJ.

Atas paparan tersebut Dir Oharda pada JAM Pidum memberikan persetujuan penghentian restoratif justice dengan alasan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian dan belum pernah dihukum telah sesuai Perja 15 Tahun 2020.

Selanjutnya Plt. Kajati Jambi langsung memerintahkan Kajari Tanjabbar untuk segera mengeluarkan tersangka dari tahanan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif.

BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Safari Ramadhan di Masjid Raya Rawang Sungai Penuh

"Sesuai Petunjuk Pimpinan dan berkah bulan Ramadhan kasus pencurian atas nama M Arfah dapat dihentikan penuntutannya, selanjutnya saya perintahkan Kajari Tanjabbar segera mengeluarkan tersangka dari tahanan," jelas Enen, Plt. Kajati Jambi.

Sumber: