Jelang Pencoblosan, 368 Lembar Surat Suara Rusak di Musnahkan KPU Kabupaten Batang Hari
368 Lembar Surat Suara Rusak di Musnahkan KPU Kabupaten Batang Hari-Ist-
BATANG HARI, JEKTVNEWS.COM - Wakil Bupati BATANG HARI Bakhtiar menghadiri pemusnahan hasil sortir dan kelebihan surat suara pemilu tahun 2024, bertempat di kantor KPU Kabupaten BATANG HARI, Selasa (13/2).
Berdasarkan keputusan KPU RI 1395 tahun 2023 tentang pedoman teknis tata kelola logistik pemilu, bahwa pemusnahan kelebihan surat suara dari yang di butuhkan dan surat suara pemilu yang rusak di KPU Kabupaten/kota harus di musnahkan satu hari sebelum hari pemungutan suara berlangsung.
BACA JUGA:Valentine Day, Honda Bagi-Bagi Coklat Gratis
Pesta demokrasi yang di lakukan 5 tahun sekali ini merupakan bukan saja tugas KPU semata,melaikan tugas bersama semua unsur yang terkait di dalamnya.Koordinasi setiap unsur adalah kunci utama terselenggaranya pemilu yang baik dan sukses.
Semua unsur memegang peran aktif sesuai tupoksi kerja nya masing-masing dengan baik dan benar,ujar Wakil Bupati dalam sambutan arahannya.
"Mari kita bersinergi dan berkoordinasi demi mewujudkan kesuksesan pemilu yang damai di Indonesia pada umumnya dan di Bumi Serentak Bak Regam kita cintai pada khususnya,dan kita yakinkan apapun hasil dari Pemilu besok merupakan yang terbaik di berikan AllahSWT," kata Wakil Bupati menambahkan.
BACA JUGA:Tingkatkan Partisipan Pemilu, Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Ajak Masyarakat Jangan Golput
Ketua KPU Batang Hari Ahmad Halim menyampaikan jumlah hasil sortir surat suara pemilu tahun 2024 yang akan di musnahkan 368 lembar surat suara berlebih maupun surat suara yang rusak.
Adapun terdiri: surat suara Pemilu Presiden /wakil Presiden 31 lembar, surat suara Pemilu Anggota DPD 12 lembar, surat suara Pemilu Anggota DPR RI 29 lembar, surat suara Pemilu Anggota DPRD Prov. 267 lembar,dan surat suara Pemilu Anggota DPRD Kab./Kota 29 lembar.
BACA JUGA:Pertumbuhan Industri Manufaktur Indonesia Mendapatkan Capaian Positif
Turut hadir dalam pemusnahan ini Kapolres Batang Hari,Perwakilan Kejari,Pengadilan Negri Batang Hari,Perwakilan Dandim,Ketua Bawaslu dan OPD terkait.
Sumber: