Berikut Penjelasan Terbaru soal Pengalihan Pejabat Eselon III, IV, V ke Fungsional

Berikut Penjelasan Terbaru soal Pengalihan Pejabat Eselon III, IV, V ke Fungsional

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terus mendorong percepatan penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah melalui pengalihan pejabat eselon III, IV dan V ke dalam jabatan fungsional.

Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja mengungkapkan, penataan kelembagaan/organisasi tersebut tentu menimbulkan dampak bagi pejabat administrasi yang disetarakan.

Untuk itu telah diterbitkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional untuk menjamin kepastian dan pengembangan karier pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi.

“Regulasi ini sebagai instrumen untuk memberikan peluang pengembangan karier agar organisasi tetap dapat berjalan dengan sistem karier berbasis fungsional,” ujarnya, Sabtu (13/6).

Aba menjelaskan, dengan adanya PermenPAN-RB Nomor 28/2019, pengangkatan jabatan administrasi ke jabatan fungsional dilakukan lebih simpel.
Oleh karena itu, instansi pemerintah didorong untuk mengusulkan paling lambat 30 Juni 2020.

Kemudian akan menjadi dasar untuk sistem pengembangan karier dan kesejahteraannya.

"Kalau melewati 30 Juni 2020, instansi pemerintah masih bisa melakukan pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional dengan penyesuaian/inpassing dan perpindahan jabatan," ucapnya.

Perlu diketahui, yang menjadi dasar inpassing adalah pangkat dan masa kepangkatan.
Jadi, kata Aba, pengangkatan tidak akan dilakukan secara otomatis sebagaimana melalui penyetaraan jabatan.

Sama halnya dengan pengangkatan melalui perpindahan jabatan yang memiliki ketentuan batas usia.

Dia juga menyampaikan hal-hal yang harus diperhatikan dalam tata kelola jabatan fungsional pascapenyetaraan jabatan, khususnya bagi instansi yang sudah mendapat rekomendasi persetujuan penyetaraan jabatan.

Pertama, penetapan penghitungan angka kredit. Kedua, Surat Keputusan Pengangkatan dan Pelantikan.

“Pejabat yang berwenang jangan sampai terlambat untuk mengangkat dan melantik agar tidak merugikan si pemangku jabatan dan organisasi,” tuturnya.

Ketiga, perubahan pola pikir dan pola kerja. Hal ini dikarenakan basis kerja di organisasi tidak hanya di jabatan struktural saja tetapi juga di jabatan-jabatan fungsional.

Oleh karena itu mekanisme pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penataan kelas jabatan, formasi dan peta jabatan serta pola karier jabatan fungsional harus sudah menjadi perhatian.

Sumber: