Dirjen Minerba Bersurat, Ketua DPRD Jambi: Tegas Saja, Kita Tetap Jalankan Keputusan Bersama Kemarin

Dirjen Minerba Bersurat, Ketua DPRD Jambi: Tegas Saja, Kita Tetap Jalankan Keputusan Bersama Kemarin

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto : Tetap Jalan Khusus Harus Segera Selesai.-humas DPRD-

JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Ketua DPRD Provinsi JAMBI, Edi Purwanto memberikan tanggapan terkait dengan adanya surat dari Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM). Edi Purwanto meminta agar pemerintah tetap konsisten menjalankan keputusan bersama dalam menyetop angkutan Batubara yang melintasi jalan nasional.

Selama ini, kata Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto sudah banyak dampak yang ditimbulkan dengan aktivitas angkutan batubara yang melintas melalui jalan nasional.

BACA JUGA:7 Ruas Jalan dan 1 Jembatan di Yogyakarta Mulai Beroperasi

Tidak hanya berbicara kemacetan, mobilitas angkutan batubara yang tinggi juga menyebabkan korban jiwa. 

"Maka ini juga harus dipertimbangkan, ini juga harus diperhatikan. Maka dengan keputusan bersama oleh saya, gubernur dan forkompimda dalam menyetop angkutan batubara melewati jalan nasional itu saja dijalankan saat ini,"tegasnya.

Edi Purwanto menyebut bahwa seharusnya Kementerian ESDM memberikan dorongan kepada pengusaha angkutan batubara untuk segera merealisasikan jalan khusus angkutan batubara.

Ketika jalan khusus ini terealisasi maka menurut Edi Purwanto tidak akan ada timbul permasalahan.

BACA JUGA:Peresmian Masjid Al Jabbar Citra Raya City Jambi, Gubernur Jambi : Saya Ingin Masjid itu Ramai oleh Masyarakat

"Harusnya (Dirjen Minerba) sama-sama mendorong agar pengusaha membangun jalan khusus, tidak lagi menggunakan jalan nasional atau umum, ini yang harus didorong sampai betul-betul dilaksanakan,"terangnya.

Disisi lain, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto juga menerangkan bahwa Komisi V DPR RI juga sependapat harus ada jalan khusus yang dibuat oleh perusahaan agar bisa dilewati oleh kendaraan pengangkut batu bara.

Ketua DPRD Kota Jambi Edi Purwanto juga menyebut bahwa jalan nasional hanya di peruntukkan untuk jalan umum, bukan untuk jalan khusus.

BACA JUGA:3 Manfaat Penggunaan PLTG Bagi Masyarakat

"Jadi jalani saja keputusan yang sudah kita buat bersama, stop angkutan batubara melintasi jalan nasional. Tegas saja, itu yang kita jalankan,"ungkapnya.

Terkait dengan angkutan, sampai dengan saat ini pemerintah masih memperbolehkan untuk penggunaan jalur sungai, meskipun hal ini juga menurut Edi Purwanto harus juga dilakukan evaluasi dan tidak mengandalkan jalur sungai karena kondisi debit air yang tidak menentu.

Sumber: