Jalan Panjang Pemenuhan Hak Perempuan Disabilitas dalam Pemilu 2024

Jalan Panjang Pemenuhan Hak Perempuan Disabilitas dalam Pemilu 2024

Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Jambi, Detty Herawati-Kurnia Sandi/ Jektv-

Hal senada juga disampaikan oleh Bika Pratiwi (29), perempuan disabilitas penyandang tunanetra. Dirinya mengatakan tidak semua TPS memiliki fasilitas untuk para disabilitas tunanetra.

Memang menurut Pratiwi, ada beberapa TPS di Jambi yang menyediakan template braille untuk penyandang disabilitas tunanetra. Namun, yang menjadi salah satu juga kendala ialah mengenai saksi yang turut membantu dalam proses mengarahkan untuk memilih calon tersebut.

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Gelar Rdp Asrama Disabilitas Difungsikan Di Tahun 2023

"Template ini tidak semuanya, hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden saja yang ada template-nya, untuk pemilihan DPR/DPRD itu ngak ada, dan dibutuhkan pendamping untuk mendampingi," jelasnya.

Tahun 2019 lalu, Pratiwi mengatakan, template braille tersebut tidak tebal dan tidak ada pendamping yang disiapkan oleh panitia di TPS.

"Kurang timbul, kertasnya tipis, harusnya braille itu tebal dan benar-benar jelas. Kalau pendamping gak disiapkan," ungkapnya.

Selain kendala pada saat di TPS, para disabilitas di Jambi terkadang dimanfaatkan oleh sejumlah calon legislatif (Caleg) untuk turut membantu dalam pemenangan.

Bahkan ada yang sampai dibayar oleh seorang Caleg untuk mendongkrak suaranya saat Pemilu. Kemudian juga, para penyandang disabilitas dijanjikan untuk mendapatkan fasilitas dari Caleg bila nantinya mereka menang dalam kontestasi Pemilu.

"Pada 2014 lalu, pernah orang-orang suruh pilih nomor 1 dikasih uang, kalau pilih 2 dikasih uang lagi, dulu informasi sangat kacau," ujar Angga, penyandang disabilitas tunarungu.

Dibutuhkan Komitmen Negara

Padahal, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam Pemilu, dan memiliki hak memilih pemimpin yang mereka inginkan dan hak menyuarakan aspirasinya.

BACA JUGA:Kota Jambi, 1,112 Orang Penyandang Disabilitas dan 181 Tuna Rungu

Hal ini diatur dalam peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 5 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas berhak untuk memilih, untuk dipilih dan untuk menjadi Penyelenggara Pemilu.

"Ada hak disabilitas itu mendapatkan pelayanan dari negara, apapun itu negara harus komit menyelenggarakan akses pelayanan kepada penyandang disabilitas ketika dalam penyelenggaraan Pemilu, sampai ketingkatan terendahnya (pemilihan DPR/DPRD)," kata Wenny Ira Reverawati, Akademisi dan Pemerhati Hak Minoritas.

Menurutnya, negara harus komitmen dalam melindungi dan memberikan fasilitas kepada para penyandang disabilitas, sesuai dengan tagline Pemilu Inklusif.

Sumber: