Jalan Panjang Pemenuhan Hak Perempuan Disabilitas dalam Pemilu 2024

Jalan Panjang Pemenuhan Hak Perempuan Disabilitas dalam Pemilu 2024

Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Jambi, Detty Herawati-Kurnia Sandi/ Jektv-

JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan hak politik yang fundamental bagi setiap warga negara Indonesia, tak terkecuali penyandang disabilitas. Hal ini merupakan bentuk perwujudan paradigma kewarganegaraan atas hak politik penyandang disabilitas.

Data Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyebutkan jumlah penyandang disabilitas Indonesia mencapai 22,97 juta jiwa atau sekitar 8,5% dari jumlah penduduk secara keseluruhan. Namun, dari jumlah tersebut menurut Bawaslu RI yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahun 2019 hanya 1.247.730 orang.

Dalam praktiknya para penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai permasalahan saat Pemilu, berupa aksesibilitas yang belum terpenuhi hingga dugaan pemanfaatan suara dalam Pemilu.

Sebuah penelitian yang dilakukan di Kabupaten Sleman, Bantul, Bulungan, Serra Kutai Kartanegara menyebutkan setidaknya ada empat hal yang menjadi permasalahan disabilitas dalam pemilu 2019, meliputi sosialisasi, demand and support, data penyandang disabilitas, serta aksesibilitas yang perlu dibenahi.

Banyaknya permasalahan tersebut juga ditambah dengan bayang-bayang permasalahan disinformasi mengenai disabilitas dalam Pemilu. Kominfo mencatat salah satu disinformasi pada tahun 2023 berupa video yang tersebar di media sosial Tiktok berupa siaran berita dengan keterangan orang dengan gangguan jiwa ikut Pemilu 2024 (https://vt.tiktok.com/ZSFdPxRL1/). Padahal, KPU tidak mendata orang gila, melainkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di mana menurut ilmu kedokteran terdapat perbedaan antara keduanya.

BACA JUGA:Bunda Paud Kota Jambi Buka Peringatan Hari Disabilitas Internasional

Pada dasarnya, keterlibatan disabilitas dalam Pemilu bukan hanya persoalan mencoblos saat Pemilu saja, akan tetapi juga hak untuk mendapatkan pendidikan politik dan dipilih saat kontestasi Pemilu.

Di Jambi sendiri, terdapat Perda No. 3 tahun 2022 yang mengatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Alih-alih memenuhi hak politik disabilitas, dalam praktiknya terdapat voter suppression atau gangguan terhadap hak memilih bagi para penyandang disabilitas dan pemanfaatan para penyandang disabilitas khusus perempuan di Jambi.

Perempuan Disabilitas dan Pemilu Jambi

Berdasarkan data KPU Provinsi Jambi, dari 11 kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Jambi ada sekitar 11.895 orang disabilitas, sedangkan untuk DPT perempuan ada sekitar 1.325.956 orang.

Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Jambi, Detty Herawati, mengungkapkan bahwa persoalan yang sering dihadapi disabilitas ialah persoalan akses ke TPS dan minimnya informasi yang didapatkan.

"TPS harus tau pemilih dengan penyandang disabilitas ini kan sudah didata. Bukan kami minta diistimewakan ya," kata perempuan penyandang difabel fisik ini.

Selain itu, kelompok-kelompok disabilitas ini juga termasuk yang rentan dalam Pemilu, hal ini dikarenakan keterbatasan akses dan pemahaman terhadap para calon yang berpartisipasi di saat Pemilu.

Bahkan, kelompok-kelompok tersebut dijadikan alat bagi calon peserta yang akan maju untuk mendukung dan memilih calon tersebut dengan berbagai janji dan imbalan yang tertentu. 

Sumber: