Dalam Waktu Dekat, Pemkab Batanghari Akan Keluarkan Izin Pelaksanaan Gelar Resepsi Pernikahan
Batanghari - Salama masa pendemi Covid-19 pemerintah mengeluarkan maklumat Kapolri terkait penanganan Covid-19, Maklumat tersebut berisi imbauan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.
Bukan hanya itu, masyarakat juga dilarang untuk mengelar resepsi pernikahan, karena acara tersebut merupakan menjadi tempat keramaian yang bisa menjadi penyebaran virus corona.
Dengan tidak adanya gelar pernikahan membuat para Jasa Wedding organizer atau sepaketnya pada masa Pandemi Covid-19 berhenti beroperasi sejak bulan Maret 2020 lalu hingga saat ini kegiatannya lumpuh total.
Bagaimana tidak, sesuai dengan peraturan pemerintah Maklumat Kapolri untuk tidak melakukan perkumpulan atau sejenisnya. Terkait hal ini, jasa wedding organizer merupakan order jasa yang paling terdampak covid-19.
Saat ini, pemerintah mulai menerapkan regulasi New Normal. Dimana sejumlah kegiatan sudah mulai berjalan. Terkait hal ini, perwakilan himpunan wedding organizer kabupaten Batanghari Selasa (9/6/2020), mengadakan pertemuan dengan M Rifa’i selaku Asisten II Setda Batanghari.
Pertemuan tersebut digelar diruang kerja Asisten II. Dalam pertemuan itu, perwakilan jasa wedding mengusulkan agar ada keputusan dari pemerintah kabupaten Batanghari terkait boleh atau tidak melakukan pesta pernikahan atau sejenisnya.
Mengingat sebelum regulasi New Normal, jasa wedding, organ tunggal, photografer dan sepaketnya mengalami nihil masukan keuangan bahkan zonk. Untuk itu, mereka berharap agar pemerintah kabupaten Batanghari segera mengeluarkan putusan agar acara pernikahan dan sejenisnya diperbolehkan kembali.
Usulan perwakilan Wedding organizer Batanghari disambut baik oleh Asisten II Setda Batanghari M Rifa’i. “Secepatnya usulan ini kami sampaikan kepada tim gugus tugas Covid-19 kabupaten Batanghari. Jika keluar putusan diperbolehkan kembali acara pernikahan dan sejenisnya, maka harus mengikuti aturan protokol kesehatan Covid-19,” jelas Muhammad Rifai.
Sumber: