Pemerintah Provinsi Jambi Kembali Lakukan Pemutihan PKB Mulai dari 6 Januari 2024

Pemerintah Provinsi Jambi Kembali Lakukan Pemutihan PKB Mulai dari 6 Januari 2024

Pemutihan PKB yang bakal berlangsung 6 Januari - 28 Maret mendatang -Ist -

JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Dalam rangka HUT ke-67 Provinsi JAMBI, Pemprov JAMBI kembali melakukan pemutihan Pajak kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Lukman Haki mengatakan, pemutihan dilaksanakan mulai 6 Januari hingga 28 Maret mendatang.

BACA JUGA:Dibagi Menjadi 2 Gelombang, Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia ke Arab Dimulai Tanggal 12 Mei 2024

"Pemutihan PKB yang dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi Pemprov Jambi kepada masyarakat," kata Lukman Hakim, Selasa (16/1) lalu.

Dirinya meminta bantuannya untuk menyampaikan informasi ini kepada semua lapisan masyarakat dan semoga program ini dapat membatu, dan diharapkan program ini dapat berjalan dengan baik.

"Mudah-mudahan apa yang kami laksanakan selalu disupport oleh masyarakat," harapnya.

BACA JUGA:Menteri Luar Negeri Ad Interim Budi Arie Sebut Retno Marsudi Sedang Persiapan Debat di PBB Soal Gaza

Dalam rangka Pelaksanaan Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), telah ditetapkan Keputusan Gubernur Jambi tntang Bebas Denda PKB, Pembebasan Pokok BBNKB II.

"Termasuk Kendaraan Lelang. Bebas Pajak Progresif. Segera mutasikan kendaraan plat luar Jambi ke plat BH, mumpung BBN KB II (1 persen dari NJKB gratis, red), tandasnya.

Sumber: