Dugaan Pelecahan, Caleg DPRD Merangin di Laporkan ke Polresta Jambi
Dugaan Pelecahan, Caleg DPRD Merangin di Laporkan ke Polresta Jambi-Jektvnews-
"Langsung mengajak hubungan badan, setelah itu anak kami menangis dan diberikan uang 600 ribu diantaranya ke rumah,” jelasnya.
Sementara itu, pihak Polresta Jambi untuk laporan pemerkosaan tersebut, sesuai dengan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014.
Tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002. Sebagaimana dimaksud pasal 81 UU 17/2016.
Sumber: