OJK Lanjutkan Kebijakan Relaksasi

OJK Lanjutkan Kebijakan Relaksasi

AKARTA – Guna memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan agar stabilitas keuangan tetap terjaga, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan relaksasi yang kali ini untuk sektor perbankan.

Dalam keterangan tertulis OJK, kemarin (28/5), stimulus lanjutan ini berlaku untuk bank umum konvensional dan syariah. Termasuk juga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah. Untuk bank umum konvensional dan syariah, OJK memberikan tambahan relaksasi bagi pelaporan, perlakuan, dan persetujuan atas kredit dan pembiayaan yang direstrukturisasi. Lalu, OJK juga memberikan penyesuaian implementasi beberapa ketentuan perbankan selama periode relaksasi.

Pertama untuk pelaporan, OJK memberikan fasilitas pelaporan kredit dan pembiayaan yang direstrukturisasi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Nantinya, bank mengisi kolom kode sifat kredit dan pembiayaan dengan ‘1=kredit dan pembiayaan yang direstrukturisasi’ dan kolom keterangan diisi ‘Covid-19’

Kemudian kedua, dari sisi perlakuan kredit dan pembiayaan yang direstrukturisasi. OJK mengecualikan kredit dan pembiayaan itu dari perhitungan aset berkualitas rendah atau Loan at Risk (LAR) dalam penilaian tingkat kesehatan bank.

Selanjutnya Ketiga, dari sisi persetujuan kredit dan pembiayaan yang direstrukturisasi. OJK memberikan kesempatan kepada bank melakukan alternatif persetujuan kredit dan pembiayaan yang direstrukturisasi. Hal ini bertujuan mempercepat proses persetujuan kredit restrukturisasi dan menghindari penumpukan apabila mekanisme persetujuan harus dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi.

“Maka perbankan dapat melakukan persetujuan restrukturisasi kredit dengan beberapa alternatif governance dengan tetap memperhatikan prinsip objektivitas, independensi, menghindari benturan kepentingan, dan kewajaran,” tulis OJK.

Terpisah, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo Irhamna mengatakan, sebelum mengeluarkan kebijakan relaksasi baru, OJK harus memastikan dahulu relaksasi pertama apakah sudah berjalan optimal atau belum. Jika belum, harus diperbaiki. “OJK harus fokus untuk membuat kebijakan relaksasi yang sudah dikeluarkan bisa berjalan dengan optimal. Sebab kebijakan relaksasi yang awal saja blm optimal,” ujarnya kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (28/5).

Sementara Direktur Riset Core (CORE) Indonesia Piter Abdullah berpandangan aturan relaksasi kredit yang dikeluarkan OJK ini maka perbankan tidak perlu menambah Non performing loan (NPL) untuk menambah cadangan kerugian akibat kredit macet. Artinya kredit yang direstrukturisasi tersebut masih terhitung lancar sehingga likuiditas perbankan juga tetap stabil.

“Dengan kebijakan ini, OJK ikut membantu memperkuat daya tahan dunia usaha, sekaligus sektor keuangan dalam menghadapi wabah Covid-19,” kata dia.

Menurut dia, dengan melakukan relaksasi restrukturisasi kredit melalui kebijakan relaksasi ini, maka dunia usaha terbantu yang pada akhirnya juga memperkuat perbankan. Kendati demikian, restrukturisasi kredit saja tak cukup, dan harus adanya kebijakan yang dikeluarkan Bank Indonesia untuk memperkuat dunia usaha. “Restrukturisasi kredit saja tidak cukup, perlu bantuan lainnya. Namun saya melihat arah kebijakan pemerintah sudah benar,” pungkasnya.

Sebelumnya, OJK menerbitkan kebijakan relaksasi bagi perusahaan pembiayaan atau leasing. Kebijakan tersebut berlaku pada 30 Maret 2020.(din/fin)

Sumber: