Presiden Jokowi Meluncurkan Sertifikat Tanah Elektronik
Presiden Jokowi Meluncurkan Sertifikat Tanah Elektronik-Ist -
JEKTVNEWS.COM - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Sertipikat Tanah Elektronik, pada Senin (4/12). Peluncuran Sertipikat Tanah Elektronik berlangsung di Istana Negara.
Dengan ditandai penekanan layar oleh Kepala Negara didampingi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Sekretariat Kabinet, Pramono Anung; dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto.
Dalam sambutannya, Joko Widodo menganggap Sertipikat Tanah Elektronik penting bagi banyak pihak, baik itu masyarakat maupun dari pihak pemerintahan.
"Saya kira ini Sertipikat Tanah Elektronik penting karena mengurangi risiko kehilangan, pencurian atau kerusakan karena bencana kebakaran dan bencana lainnya.Dan dari sisi pemerintah memudahkan untuk pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, dan meningkatkan kerahasiaan dan keamanan data," ujarnya.
BACA JUGA:Kemenko Polhukam Tingkatkan Pertahanan Negara dan Pengamanan Laut Melalui Program Kerja 2024
Dengan diimplementasikan Sertipikat Tanah Elektronik, Presiden RI mengimbau jajaran Kementerian ATR/BPN di seluruh tanah air untuk menyosialisasikan produk tersebut kepada masyarakat luas.
"Tidak hanya di perkotaan tapi juga sampai ke desa-desa di seluruh Indonesia, beri informasi sejelas-jelasnya, sedetail-detailnya agar masyarakat mengerti, tidak bingung," tuturnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengucapkan selamat dan mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN yang telah melakukan digitalisasi layanan pertanahan melalui penerapan Sertipikat Tanah Elektronik sebagai implementasi konsep Digital Melayani (DILAN).
Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN melaporkan bahwa sistem keamanan Sertipikat Tanah Elektronik menggunakan sistem block data yang siap diintegrasikan dengan sistem blockchain.
Dengan sistem block data, data digital dapat disimpan dengan aman dan dikirimkan tanpa risiko peretasan ataupun manipulasi.
"Sehingga, pemerintah dapat meningkatkan proteksi data pada sertipikat tanah versi elektronik," ucapnya.
Sumber: