Pemadanan NIK dan NPWP Dorong Efisiensi, 82,4 Persen Wajib Pajak Sudah Terintegrasi

Pemadanan NIK dan NPWP Dorong Efisiensi, 82,4 Persen Wajib Pajak Sudah Terintegrasi

Wajib Pajak Diimbau Segera Padankan NIK dengan NPWP Sebelum 31 Desember 2023--djponline.pajak.go.id

JEKTVNEWS.COM - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah gencar melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan target hingga pertengahan 2024. Sejauh ini, progres yang telah dicapai mencapai 59,3 juta pemadanan per 22 November 2023 dari total 72 juta wajib pajak yang terdaftar dalam sistem, mencapai angka 82,4 persen. Menurut Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, kerjasama terus dilakukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengintegrasikan NIK dan NPWP. Upaya ini juga melibatkan perusahaan pemberi kerja dalam memadankan identitas para pegawainya.

BACA JUGA:Budi Karya Sumadi Dorong Kerja Sama Infrastruktur dengan Jepang, Proyek MRT dan Pelabuhan Patimban Jadi Fokus!

Meskipun sebagian NPWP masih perlu pemadanan lebih lanjut, DJP Kemenkeu memberikan kemudahan dengan membuka layanan online pemadanan bagi wajib pajak di seluruh lokasi. Terdapat pula virtual desk sebagai layanan asistensi bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam proses integrasi. Bagi wajib pajak yang ingin memeriksa status NIK terintegrasi dengan NPWP, DJP Kemenkeu menyediakan langkah-langkah sederhana melalui laman ereg.pajak.go.id. Dengan memasukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha, wajib pajak dapat dengan mudah mengetahui apakah NIK mereka sudah terintegrasi dengan NPWP.

BACA JUGA:Rupiah Kuat di Awal Pekan, Mata Uang Asia dan Negara Maju Juga Bersinar

Proses validasi untuk menjadi NPWP juga semakin mudah melalui website DJP pajak.go.id. Setelah login, wajib pajak dapat mengubah data profil dan melakukan validasi NIK. Jika data dinyatakan valid, sistem akan memberikan notifikasi bahwa data telah ditemukan, meningkatkan keefisienan dan keakuratan data pajak. Pemadanan NIK dan NPWP menjadi langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akurasi data pajak di Indonesia. Dengan progres yang signifikan, upaya ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pengelolaan keuangan negara dan memperkuat kepatuhan perpajakan di tengah era digital.

Sumber: