OJK Keluarkan Ketentuan Restrukturisasi
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan ketentuan restrukturisasi atau keringanan kredit perbankan bagi debitur, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR) yang terdampak pandemi virus Corona (covid-19).
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, bahwa ada ketentuan khusus terhadap kriteria debitur bank yang berhak mendapatkan subsidi bunga pemerintah.
“Subsidi bunga akan diberikan untuk enam bulan terhitung April hingga September 2020. Adapun besaran subsidi tergantung dengan tipe atau harga rumah,” kata Anto, Sabtu (2/5).
Anto menuturkan, untuk suku bunga untuk kluster di bawah Rp500 juta akan diberi sebesar enam persen untuk tiga bulan pertama dan tiga persen untuk tiga bulan kedua.
“Sementara untuk kluster di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar sebesar tiga persen untuk tiga bulan pertama dan dua persen untuk tiga bulan kedua,” ujarnya.
Menurut Anto, OJK akan terus memantau dampak pandemi covid-19 terhadap perekonomian global dan domestik, serta mengantisipasi melalui berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga perekonomian nasional.
“Hingga 26 April, OJK mencatat ada 65 bank yang dengan nilai Rp113,8 triliun yang berasal dari 561.950 debitur yang mengajukan keringan kredit. Jumlah ini termasuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp60,9 triliun dari 522.728 debitur,” terangnya.
Sementara itu, lanjut Anto, untuk perusahaan pembiayaan sampai dengan 27 April sebanyak 166 perusahaan telah menerima pengajuan permohonan keringanan debitur dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 253.185 dengan nilai Rp13,2 triliun.
“Sebanyak 367.465 kontrak dengan nilai Rp25,36 triliun sedang dalam proses,” ujarnya.
Anto mengatakan, OJK juga menyambut baik dan mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan kebijakan stimulus perekonomian lanjutan terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan.
“OJK dan pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini,” katanya.
Proses restrukturisasi kredit bagi debitur bank terdampak pandemi virus corona (Covid-19) masih terus berjalan. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) misalnya, melaporkan telah merestrukturisasi 24.730 debitur terdampak pandemi Covid-19.
Direktur Finance, Strategy & Treasury BTN Nixon L. Napitupulu mengatakan, hingga 24 April 2020 perseroan telah melakukan restrukturisasi pembiayaan dengan total outstanding kredit senilai Rp 4,64 triliun.
“Sekitar 65-75?bitur BTN yang mengajukan restrukturisasi merupakan debitur segmen Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi,” kata Nixon.
Sumber: