Bawaslu Tanjab Barat Gencar Lakukan Penertiban APS

Bawaslu Tanjab Barat Gencar Lakukan Penertiban APS

Amrina Ketua Bawaslu Tanjab Barat-jektvnews-

JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Hingga saat ini Bawaslu Tanjung Jabung Barat tetap gencar melakukan penertiban APS para caleg yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Bahkan jikapun ada laporan dari masyarakat maupun pihak parpol, Bawaslu sendiri akan tetap menindak lanjuti laporan tersebut.

Sebab sejumlah parpol telah melapor terkait APS yang dianggap belum ditertibkan, atau masih terpampang jelas.

BACA JUGA:Cara Menurunkan Harga Pangan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Meski sesuai aturan tidak terdapat sanksi tegas dari Bawaslu jika masih terdapat APS caleg yang melanggar, atau APS yang terkesan ada unsur ajakan untuk mencoblos.

Namun bukan berarti tidak ada penertiban Alat Peraga Sosialisasi atau APS para caleg.

Sebab batas akhir penertiban APS yang melanggar terus dilakukan Bawaslu Tanjab Barat, namun hanya saja melalui Panwascam setempat, ketua Bawaslu Tanjab Barat Amrina mengatakan sejak telah ditertibkan sejumlah APS para caleg maka sejak itu sejumlah parpol menghubungi dirinya melalui via whatsapp.

BACA JUGA:Kunjungi Pedagang Kuliner di Tanggo Rajo, Anggota DPRD Jambi Budi Yako Cek Sarana dan Prasarana

“APS para caleg boleh tetap terpampang, namun wajib ditutup nomor urut terkhusus yang ada tanda paku ajakan untuk mencoblos nomor urut. Beberapa APS yang ada di Kota Kuala Tungkal masih ada yang terpampang rapi, namun APS caleg tersebut tidak terdapat unsur ajakan memilih, sebab nomor urut dan tanda paku telah ditutup lakban” ujar Amrina Ketua Bawaslu Tanjab Barat.

Sejauh ini pula pihak Bawaslu menertibkan APS yang melanggar, yakni APS yang terpampang jelas nomor urut coblos gunakan paku dan tulisan ajakan mohon doa dan dukungan.

Hingga saat ini pihak Bawaslu saat ini masih tetap stand by menerima laporan.

BACA JUGA:Bajapuik Tradisi Menjemput Mempelai Laki-laki dalam Adat Pernikahan Kebudayaan Masyarakat Pariaman

“Jika ada laporan dari parpol maupun masyarakat, tentu yang bersifat pengaduan terkait APS para caleg yang melanggar aturan atau mengganggu ketertiban umum. Karena hingga saat ini Panwascam terus monitoring dan melakukan penertiban APS caleg hingga batas akhir 27 November mendatang” tambah Amrina.

Untuk diketahui sejak penertiban dan penurunan Alat Peraga Sosialisasi atau APS para caleg, yakni pada tanggal 08 November lalu.

Setidaknya hingga saat ini Bawaslu telah menertibkan dan menurunkan APS para caleg sebanyak 6.244.

Sumber: