Simulasi Perhitungan Upah Buruh Menurut Rumus Baru Presiden Jokowi
Simulasi Perhitungan Upah Buruh Menurut Rumus Baru Presiden Jokowi--
JEKTVNEWS.COM - Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengeluarkan aturan terkait perhitungan upah buruh melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Rumus baru ini memuat 3 variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, yang akan digunakan untuk menghitung kenaikan upah.
BACA JUGA:Kementerian ESDM Ungkap Aturan Izin Penggunaan Air Tanah Mulai Efektif 2027
Menurut Pasal 26 ayat 4, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dihitung dengan cara menambahkan upah minimum tahun berjalan dengan nilai penyesuaian upah minimum tahun depan. Sementara pada Pasal 26 ayat 5, nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi ke hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu, yang kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.
Namun, para buruh meragukan bahwa aturan baru ini akan mengakibatkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 lebih dari 5 persen. Untuk memberikan gambaran, mari kita lihat sebuah simulasi perhitungan. Misalnya, jika pertumbuhan ekonomi sebesar X persen, inflasi Y persen, dan indeks tertentu Z, maka kenaikan upah minimum tahun depan dapat dihitung dengan rumus tersebut.
Contoh kasusnya, jika pertumbuhan ekonomi sebesar 3 persen, inflasi 2 persen, dan indeks tertentu 1, maka nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dapat dihitung sesuai rumus yang telah ditetapkan. Simulasi ini memperlihatkan bahwa dengan variabel-variabel tersebut, kenaikan upah minimum cenderung tidak akan melebihi 5 persen.
BACA JUGA:Empat Pertandingan Seru di Jadwal Piala Dunia U-17 2023 Hari Ini
Meski begitu, keputusan akhir terkait kenaikan upah masih tergantung pada nilai aktual dari variabel-variabel tersebut pada saat perhitungan dilakukan. Simulasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman awal kepada masyarakat tentang mekanisme perhitungan upah berdasarkan rumus baru yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi.
Sumber: